Maladewa telah mencetak sejarah baru dalam upaya kesehatan publik global dengan menerapkan larangan tembakau berbasis generasi. Kebijakan revolusioner ini secara efektif melarang individu yang lahir pada atau setelah 1 Januari 2007 untuk membeli, menggunakan, atau bahkan menjual produk tembakau. Langkah ini merupakan tonggak penting dalam komitmen negara kepulauan tersebut untuk menciptakan masa depan bebas tembakau bagi generasi muda.
Larangan ini akan mulai berlaku secara resmi pada tanggal 1 November 2025, menandai sebuah inisiatif ambisius yang berupaya melindungi kesehatan masyarakat secara menyeluruh. Pemerintah Maladewa secara resmi mengumumkan implementasi larangan ini setelah undang-undang terkait disahkan oleh Presiden Mohamed Muizzu pada Mei lalu. Dengan keputusan ini, Maladewa kini menjadi negara pertama di dunia yang memberlakukan larangan tembakau satu generasi secara nasional.
Inisiatif ini dirancang untuk memastikan bahwa generasi mendatang tidak akan pernah terpapar bahaya tembakau, bahkan setelah mereka mencapai usia dewasa. Kebijakan ini mencerminkan tekad kuat Maladewa untuk menanggulangi masalah kesehatan yang disebabkan oleh merokok. Larangan ini juga sejalan dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam upaya pengendalian tembakau global.
Advertisement
Larangan ini secara spesifik melarang individu yang lahir pada atau setelah 1 Januari 2007 untuk membeli, menggunakan, atau menjual produk tembakau dalam bentuk apa pun. Ini berarti warga Maladewa yang lahir setelah tanggal tersebut tidak akan pernah diizinkan merokok, bahkan setelah mereka mencapai usia 18, 30, atau 80 tahun. Kebijakan ini berlaku universal, tidak memandang usia individu, menunjukkan pendekatan komprehensif pemerintah.
Cakupan larangan ini sangat luas, meliputi semua bentuk tembakau, termasuk rokok tradisional, cerutu, dan produk tembakau olahan lainnya. Selain itu, regulasi baru ini secara spesifik melarang impor, penjualan, distribusi, kepemilikan, dan penggunaan rokok elektronik serta produk vaping di seluruh wilayah Maladewa. Larangan ini bertujuan mencegah munculnya epidemi penggunaan nikotin baru, terutama di kalangan remaja yang mungkin beralih ke produk alternatif tembakau.
Meskipun demikian, individu yang sudah mencapai usia legal untuk merokok sebelum tanggal 1 Januari 2007 dapat terus merokok tanpa batasan. Maladewa telah merayakan dimulainya larangan tembakau yang telah lama diumumkan ini sebagai langkah bersejarah. Ibu Negara Saajidhaa Mohamed menjelaskan bahwa ini adalah langkah berani dan berbasis sains untuk memutus siklus kecanduan dan mencegah penyakit. Maladewa juga menjadi negara Muslim pertama yang menerapkan larangan tembakau generasi penuh.
Advertisement
Kementerian Kesehatan Maladewa menyatakan bahwa inisiatif ini, yang diluncurkan oleh Presiden Mohamed Muizzu, bertujuan melindungi kesehatan masyarakat. Kebijakan ini juga untuk membudidayakan generasi bebas tembakau di masa depan. Tujuan undang-undang ini adalah menghentikan generasi berikutnya agar tidak mulai merokok sama sekali.
Larangan ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah untuk melindungi kaum muda dari bahaya tembakau. Kebijakan ini juga sejalan dengan kewajiban Maladewa berdasarkan Konvensi Kerangka Kerja Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tentang Pengendalian Tembakau. Dengan mematuhi pedoman internasional ini, Maladewa menegaskan posisinya sebagai negara yang serius dalam upaya pengendalian tembakau global.
Menurut data WHO, merokok menyebabkan lebih dari tujuh juta kematian di seluruh dunia setiap tahun. Survei nasional di Maladewa pada tahun 2021 menemukan bahwa lebih dari seperempat orang dewasa berusia 15 hingga 69 tahun menggunakan tembakau. Prevalensi di kalangan remaja berusia 13 hingga 15 tahun bahkan hampir dua kali lebih tinggi. Angka-angka ini menunjukkan urgensi kebijakan larangan merokok generasi muda.
Advertisement
Untuk memastikan efektivitas larangan ini, pemerintah Maladewa telah menetapkan mekanisme penegakan yang ketat. Pengecer diwajibkan untuk memverifikasi usia pelanggan sebelum menjual produk tembakau. Ini merupakan langkah krusial untuk menegakkan aturan baru ini secara efektif dan mencegah penjualan ilegal.
Pelanggaran penjualan produk tembakau kepada anak di bawah umur dapat dikenakan denda 50.000 rufiyaa Maladewa, atau sekitar $3.200. Sanksi finansial yang signifikan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pengecer yang tidak patuh. Selain itu, individu di bawah usia 21 tahun dilarang berpartisipasi dalam kegiatan penjualan atau komersial terkait tembakau.
Larangan ini juga berlaku untuk semua bentuk rokok elektrik dan perangkat vaping, terlepas dari usia. Denda sebesar 5.000 rufiyaa ($320) akan dikenakan untuk penggunaan perangkat vape. Kebijakan ini menegaskan bahwa pemerintah Maladewa memandang rokok elektronik dan vaping sebagai ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat, sama halnya dengan tembakau tradisional. Larangan ini berlaku untuk warga negara Maladewa dan juga pengunjung atau wisatawan.
Advertisement
Maladewa bukan satu-satunya negara yang mempertimbangkan kebijakan larangan merokok berbasis generasi. Selandia Baru pernah mengesahkan undang-undang serupa pada tahun 2022 yang akan melarang penjualan tembakau kepada siapa pun yang lahir setelah 1 Januari 2009. Namun, undang-undang tersebut dicabut kurang dari setahun kemudian, pada November 2023, menunjukkan kompleksitas implementasi kebijakan semacam ini.
Inggris saat ini sedang memajukan undang-undang serupa, tetapi Maladewa saat ini menjadi satu-satunya negara di mana larangan seumur hidup semacam itu berlaku secara nasional. Hal ini menempatkan Maladewa sebagai pelopor dalam upaya global untuk menciptakan generasi bebas tembakau. Keberhasilan implementasinya akan menjadi studi kasus penting bagi negara-negara lain.
Dr. Einat Fireman Klein, seorang pulmonolog di Carmel Medical Center di Haifa, menyambut baik inisiatif ini. Ia menyatakan bahwa mencegah kaum muda mulai merokok adalah hal terpenting jika ingin menghindari menciptakan generasi perokok lain. Namun, ia juga menekankan bahwa legislasi saja tidak dapat menggantikan pendidikan, kesadaran publik, dan penegakan hukum yang ketat terhadap perusahaan dan distributor tembakau, termasuk denda berat untuk penjualan tembakau kepada anak di bawah umur.