104 Orang dipenjara seumur hidup karena terlibat kudeta Turki
Merdeka.com - Pengadilan Turki memvonis 104 orang dengan hukuman penjara seumur hidup karena dianggap terlibat dalam upaya kudeta terhadap Presiden Recep Tayyip Erdogan pada 2016.
Meski gagal, pemerintah Turki menganggap kudeta tersebut sebagai upaya paling serius untuk menggulingkan Presiden Erdogan yang telah memerintah sejak 2003.
Dikutip dari laman Time, Selasa (22/5), hukuman penjara seumur hidup ini merupakan salah satu sanksi terberat yang diberikan setelah upaya kudeta.
Dari 280 orang yang diadili, pengadilan Turki juga menjatuhkan hukuman yang lebih ringan kepada 52 terdakwa lainnya.
Menurut media pemerintah Turki, mereka dituduh "membantu rencana pembunuhan presiden" dan terlibat "keanggotaan organisasi teroris".
Mengutip dari laporan BBC, Erdogan sempat mengusulkan kembali pemberlakuan hukuman mati -- yang telah dihapus sejak 2004 -- terhadap para konspirator kudeta.
Sebelumnya, pada malam 15 Juli 2016, pejabat militer di Turki mengumumkan bahwa mereka telah mengambil alih negara, ketika tentara menyerbu fasilitas intelijen dan resor liburan tempat Erdogan menginap.
Namun, presiden Erdogan berhasil melarikan diri dan menyampaikan imbauan kepada masyarakat Turki via aplikasi FaceTime untuk menghindari bentrok fisik.
Namun, imbauan itu tidak sepenuhnya digubris, dan bentrokan antara demonstran dan massa pro-Erdogan pun tidak terelakkan. Setidaknya, 260 orang tewas dan 2.200 orang lainnya mengalami luka dalam insiden itu.
Reporter: Happy Ferdian Syah Utomo
Sumber: Liputan6.com
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya