Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terlambat Buat KTP Bakal Didenda Rp200 Ribu? Simak Penjelasannya

Terlambat Buat KTP Bakal Didenda Rp200 Ribu? Simak Penjelasannya NIK KTP. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Viral di media sosial berupa unggahan yang memuat informasi bahwa jika seseorang terlambat membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) selama satu tahun akan dikenakan denda.

Dalam unggahan di Twitter, disebutkan bahwa denda akibat keterlambatan dalam pembuatan KTP sebesar Rp200 ribu.

"siapa tau disini ada yang kerja di bagian buat ktp,mau tanya kata temen ku telat bikin ktp 1 tahun kena denda 200k apa bener? telat karena setahun lebih tinggal di jateng rumah nenek, kartu keluarganya masih jakarta, baru sempet bisa ke jakarta bulan ini, makasih yang sudah bantu jawab, semoga pekerjaannya dilancarkan."

terlambat buat ktp bakal didenda rp200 ribu simak penjelasannya©Twitter

Penelusuran

Berdasarkan laporan situs Kominfo, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Teguh Setyabudi membantah adanya denda dan pihaknya juga tidak memiliki rencana pemberian denda untuk keterlambatan pembuatan KTP tersebut.

Teguh mengatakan, karena dalam Undang-Undang tentang administrasi kependudukan bahwa setiap layanan administrasi kependudukan dan output hasilnya gratis.

Tujuan Dukcapil hanya satu yaitu memberikan dokumen kependudukan kepada setiap penduduk sesuai dengan apa yang harus dimiliki oleh masyarakat dengan adil, tanpa membedakan, dan tanpa diskriminasi.

Dikutip dari Kompas.com, memang ada pasal terkait dengan keterlambatan pelaporan KTP yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 di mana dalam Pasal 89 dan 90 dijelaskan tentang denda keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan dan pencatatan sipil yang besarannya diatur dengan Peraturan Daerah (Perda).

Namun, kebijakan Dukcapil tersebut juga telah disampaikan ke daerah-daerah agar denda dijadikan Rp0 sehingga tidak memberatkan penduduk dan hal tersebut juga tidak bertentangan dengan undang-undang.

Bagi masyarakat yang telat membuat KTP bisa langsung membuatnya sesuai prosedur tanpa dikenakan denda.

Kesimpulan

Terlambat membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) selama satu tahun akan dikenakan denda Rp200 ribu telah dibantah oleh Ditjen Dukcapil. Setiap layanan administrasi kependudukan dan output hasilnya gratis.

Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Referensi https://www.kominfo.go.id/content/detail/49124/hoaks-terlambat-membuat-ktp-1-tahun-dikenakan-denda/0/laporan_isu_hoakshttps://www.kompas.com/tren/read/2023/05/06/200000165/ramai-soal-telat-membuat-ktp-bisa-kena-denda-rp-200000-ini-penjelasan?page=all

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak

KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak

Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.

Baca Selengkapnya
Tak Sesuai Domisili, 92 Ribu NIK KTP Warga Jakarta Dinonaktifkan Sementara Pekan Ini

Tak Sesuai Domisili, 92 Ribu NIK KTP Warga Jakarta Dinonaktifkan Sementara Pekan Ini

Pasalnya, kata Budi penonaktifan akan dilakukan langsung oleh Kemendagri.

Baca Selengkapnya
Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh

Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh

Saat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Janjikan Perwira Jadi Kapolsek, Anggota Babhinkamtibmas Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Janjikan Perwira Jadi Kapolsek, Anggota Babhinkamtibmas Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Uang Rp150 juta yang diminta dari korban ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.

Baca Selengkapnya
Bagaiman Nasib Tiket Penyeberangan Jika Kendaraan Masih Terjebak Macet? Ini Kata ASDP Pelabuhan Merak

Bagaiman Nasib Tiket Penyeberangan Jika Kendaraan Masih Terjebak Macet? Ini Kata ASDP Pelabuhan Merak

Pemakai jasa penyeberangan agar datang lebih awal secepat-cepatnya 4 jam sebelum waktu pemberangkatan agar bisa masuk ke pelabuhan.

Baca Selengkapnya
Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP

Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP

Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya
Lewati Jembatan Mengerikan, Begini Penampakan Markas KKB Kini Dikuasai TNI, Banyak Barang Berbahaya

Lewati Jembatan Mengerikan, Begini Penampakan Markas KKB Kini Dikuasai TNI, Banyak Barang Berbahaya

Prajurit TNI berhasil kuasai markas KKB hingga temukan barang berbahaya. Simak informasi berikut.

Baca Selengkapnya
Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek KM 58, Menhub Budi: Biasanya Akibat Tidak Taat Aturan

Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek KM 58, Menhub Budi: Biasanya Akibat Tidak Taat Aturan

Terjadi kecelakaan beruntun di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat pada Senin (8/4) pagi.

Baca Selengkapnya
Sistem Tol Tanpa Sentuh Diklaim Bisa Hemat BBM Kendaraan

Sistem Tol Tanpa Sentuh Diklaim Bisa Hemat BBM Kendaraan

Penerapan sistem bayar tol tanpa sentuh tersebut dinilai memberikan sejumlah dampak positif bagi Indonesia.

Baca Selengkapnya