Jawaban Buya Yahya dan Ustadz Khalid Basalamah tentang Mimpi Basah Saat Puasa

Buya Yahya menjelaskan bahwa salah satu hal yang dapat membatalkan puasa adalah keluarnya air mani secara sengaja.

Muhamad Husni Tamami
Oleh Muhamad Husni Tamami - Reporter
Jawaban Buya Yahya dan Ustadz Khalid Basalamah tentang Mimpi Basah Saat Puasa
Jawaban Buya Yahya dan Ustadz Khalid Basalamah tentang Mimpi Basah Saat Puasa (Merdeka.com)

Puasa Ramadhan merupakan kewajiban yang telah ditetapkan dalam ajaran Islam, dengan pedoman yang jelas mengenai cara pelaksanaannya. Hal ini mencakup syarat, rukun, serta berbagai hal yang dapat membatalkan puasa. Salah satu tindakan yang dapat membatalkan puasa di bulan Ramadhan adalah berhubungan intim di siang hari.

Menurut ulama terkemuka KH Yahya Zainul Ma'arif, yang akrab disapa Buya Yahya, hubungan seksual di siang hari dapat membatalkan puasa jika dilakukan dengan kesengajaan, meskipun tidak terjadi ejakulasi. "Untuk kaum pria mana batas yang membatalkan puasa? Batas membatalkan puasa dari kaum pria adalah jika -mohon maaf- kepala kemaluan pria sudah masuk wilayah wanita, itu sudah batal, tidak harus seluruh kemaluannya," jelas Buya Yahya dalam sebuah wawancara yang dikutip dari YouTube Al Bahjah TV.

Lebih lanjut, Buya Yahya menambahkan bahwa untuk kaum wanita, tidak perlu seluruh kepala kemaluan yang masuk; yang penting adalah jika sudah ada penetrasi, maka puasa menjadi batal. "Kalau bagi kaum wanita tidak harus seluruh kepala kemaluan, yang penting masuk wilayah seperti babnya tadi, kemasukan sesuatu sudah batal," ungkapnya.

Selain itu, Buya Yahya juga menyatakan bahwa tindakan mengeluarkan air mani dengan sengaja, meskipun tidak terkait dengan hubungan suami istri, juga dapat membatalkan puasa, dilansir Merdeka.com Senin, (3/3/2025).

Penjelasan dari Buya Yahya dan Ustadz Khalid Basalamah

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Buya Yahya menjelaskan bahwa seseorang yang mengalami mimpi basah tidak akan membatalkan puasanya, meskipun terjadi keluarnya mani. Hal ini disebabkan keluarnya mani tersebut tidak dilakukan dengan sengaja. "Jika ada orang mimpi basah keluar mani, tidak batal puasanya karena tidak sengaja. Lagi tidur di siang hari tiba-tiba mimpi basah dilihat (ada) air mani, tidak batal puasanya," ungkap Buya Yahya.

Setelah mengalami mimpi basah, seseorang diwajibkan untuk menyucikan diri dari hadas besar dengan cara mandi junub. Mandi junub ini penting agar individu dapat melaksanakan ibadah tertentu, seperti sholat, menyentuh Al-Qur'an, dan thawaf. "Misalnya, jam 11 siang mimpi basah. Mau sholat dzuhur gimana? Mandi tidak? Mandi, asalkan mandinya benar, mandi wajar. Jadi, mandi gak batalkan puasa. Jelas ya," kata Buya Yahya dalam ceramah yang berbeda namun masih diambil dari YouTube Al Bahjah TV.

Sejalan dengan pendapat Buya Yahya, Ustadz Khalid Basalamah juga menegaskan bahwa mimpi basah yang terjadi di siang hari tidak membatalkan puasa. Hal ini merupakan kesepakatan di antara para ulama. "Jika ada orang yang tidur di siang hari lalu bermimpi sehingga keluar sperma, maka puasanya tidak batal secara kesepakatan ulama atau ijma. Maka ia harus menyempurnakan puasanya karena dia bukan sengaja," jelas Ustadz Khalid yang dikutip dari YouTube Atsar Muslim.

Beberapa Aktivitas Dapat Menyebabkan Puasa Menjadi Tidak Sah

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Menurut Buya Yahya, puasa tidak akan batal meskipun seseorang mengalami mimpi basah atau mandi junub di siang hari, asalkan mandinya dilakukan dengan cara yang wajar. Namun, ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa. Berikut adalah daftarnya yang dirangkum dari NU Online Jatim.

1. Masuknya Sesuatu ke Dalam Tubuh dengan Sengaja

Puasa dinyatakan batal jika ada benda atau zat, baik berupa makanan, minuman, atau benda lainnya, yang masuk ke dalam tubuh melalui salah satu lubang yang terhubung dengan organ dalam (jauf), seperti mulut, telinga, atau hidung.

2. Memasukkan Obat atau Benda melalui Salah Satu dari Dua Jalan

Puasa juga batal jika seseorang melakukan pengobatan dengan memasukkan benda melalui jalan depan (qubul) atau jalan belakang (dubur). Contohnya adalah ketika seorang penderita ambeien mendapatkan perawatan atau ketika kateter urin dipasang pada orang yang sakit.

3. Muntah dengan Sengaja

Muntah yang dilakukan dengan sengaja akan membatalkan puasa. Namun, jika muntah terjadi secara tidak sengaja atau tiba-tiba dan tidak ada sedikit pun dari muntahan yang tertelan kembali, maka puasa tetap dianggap sah.

4. Melakukan Hubungan Intim dengan Sengaja

Hubungan seksual dengan pasangan di siang hari selama puasa, jika dilakukan secara sengaja, akan membatalkan puasa. Selain itu, pelaku juga akan dikenakan denda atau kafarat, berupa puasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, ia harus memberi makanan pokok senilai satu mud atau setara dengan 0,6 kilogram beras kepada 60 fakir miskin.

5. Keluar Air Mani karena Bersentuhan Kulit

Hal ini juga dapat membatalkan puasa, yang biasanya terjadi akibat onani atau bersentuhan dengan lawan jenis tanpa melakukan hubungan seksual. Namun, jika air mani keluar karena mimpi basah, puasa tetap sah.

6. Mengeluarkan Darah Haid atau Nifas

Puasa seorang wanita yang sedang haid atau nifas dianggap batal, dan wanita tersebut berkewajiban untuk mengqadha puasa yang terlewat.

7. Mengalami Gangguan Jiwa atau Gila

Jika seseorang yang berpuasa mengalami gangguan jiwa, maka puasanya dihukumi batal.

8. Keluar dari Agama Islam atau Murtad

Jika seseorang yang berpuasa melakukan tindakan yang mengingkari keesaan Allah SWT atau menolak hukum syariat yang telah disepakati oleh ulama, maka puasa orang tersebut dianggap batal.

Wallahu a'lam.

Rekomendasi