Aturan THR, Berapa Kali Gaji yang Harus Diberikan oleh Perusahaan?

Aturan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) di Indonesia menyatakan bahwa besaran THR biasanya setara dengan satu bulan gaji.

Woro Anjar Verianty
Oleh Woro Anjar Verianty - Reporter
Aturan THR, Berapa Kali Gaji yang Harus Diberikan oleh Perusahaan?
Ilustrasi THR. (Image by 8photo on Freepik) (© 2025 Liputan6.com)

Pertanyaan mengenai "THR berapa kali gaji" kerap kali muncul menjelang hari raya di Indonesia. Bagi para pekerja, Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak yang dilindungi oleh undang-undang dan wajib diberikan oleh pemberi kerja. Memahami besaran THR yang berhubungan dengan gaji sangat penting agar karyawan dapat memastikan bahwa hak-hak mereka terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Di Indonesia, ketentuan mengenai THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Peraturan ini menjadi acuan hukum yang menetapkan besaran THR yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawannya, dengan ketentuan dasar bahwa THR yang diterima adalah sebesar satu bulan gaji pokok.

Walaupun umumnya besaran THR ditetapkan sebesar satu bulan gaji, dalam praktiknya terdapat berbagai faktor yang mempengaruhi perhitungan akhir THR yang akan diterima oleh karyawan. Faktor-faktor tersebut mencakup masa kerja, status kepegawaian, serta komponen pendapatan yang diperhitungkan dalam menentukan jumlah THR. Untuk penjelasan lebih lengkap, berikut ini kami rangkum Merdeka.com informasi dari berbagai sumber, pada Rabu (5/2).

Dasar Hukum untuk Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR)

Perhitungan THR Karyawan Tetap: Cara Hitung dan Aturan Terbaru
Ilustrasi THR (Istimewa) © 2025 Liputan6.com

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat dan bersifat mengikat. Peraturan ini tidak hanya memberikan perlindungan bagi hak-hak pekerja, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pemberi kerja dalam menjalankan kewajibannya.

Dasar hukum yang ada menjadi fondasi penting dalam menjamin kesejahteraan pekerja, khususnya saat perayaan hari raya keagamaan. Menurut Menteri Ketenagakerjaan, terdapat Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 yang secara khusus mengatur tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Peraturan ini menegaskan bahwa THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan. Dalam praktiknya, peraturan ini berlaku untuk seluruh jenis pekerja, baik yang berada di sektor formal maupun informal.

Ini mencakup pegawai negeri sipil (PNS), karyawan swasta, hingga pekerja harian lepas. Selain itu, regulasi ini juga mengatur sanksi administratif dan pidana bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pemberian THR.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan secara aktif melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian THR. Tindakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja terpenuhi dan untuk mencegah terjadinya pelanggaran dari pihak pemberi kerja.

Ketentuan Umum untuk Menghitung Tunjangan Hari Raya (THR)

Perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR) memiliki beberapa ketentuan umum yang penting untuk dipahami oleh pekerja dan pemberi kerja. Ketentuan ini berfungsi sebagai panduan dalam menentukan jumlah THR yang akan diterima oleh karyawan berdasarkan kondisi dan status kepegawaiannya.

Karyawan yang telah bekerja selama minimal 12 bulan secara terus menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji. Proses perhitungan ini cukup sederhana dan mudah dimengerti, karena jumlahnya setara dengan gaji bulanan yang biasanya diterima.

Di sisi lain, bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, perhitungan THR dilakukan secara proporsional. Formula yang digunakan untuk menghitungnya adalah: (Masa Kerja x 1 Bulan Upah) / 12.

Dengan cara ini, setiap pekerja akan mendapatkan THR sesuai dengan kontribusi waktu kerjanya. Komponen yang diperhitungkan dalam menentukan besaran THR mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap yang biasa diterima oleh karyawan.

Oleh karena itu, bonus, insentif, atau tunjangan tidak tetap lainnya tidak termasuk dalam perhitungan THR.

Perhitungan THR Dilakukan Berdasarkan Status Pegawai

Status kepegawaian menjadi salah satu elemen krusial dalam menentukan perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR). Masing-masing kategori status kepegawaian memiliki aturan perhitungan yang berbeda, tetapi tetap berlandaskan pada prinsip keadilan dan proporsionalitas sesuai dengan regulasi yang ada.

Untuk karyawan tetap, proses perhitungan THR cenderung lebih mudah karena mereka berhak menerima THR penuh yang setara dengan satu bulan gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Ketentuan ini berlaku bagi karyawan yang telah bekerja selama minimal 12 bulan berturut-turut di perusahaan tersebut.

Sementara itu, bagi karyawan kontrak atau PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), perhitungan THR tetap berlandaskan pada durasi kerja mereka. Apabila masa kerja belum mencapai 12 bulan, maka perhitungan THR dilakukan secara proporsional berdasarkan formula yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Di sisi lain, untuk karyawan harian lepas, perhitungan THR memperhitungkan rata-rata pendapatan yang diperoleh dalam 12 bulan terakhir. Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, maka rata-rata pendapatan dihitung berdasarkan lama kerja yang telah dijalani.

Dengan demikian, setiap jenis status kepegawaian memiliki pendekatan tersendiri dalam perhitungan THR, memastikan bahwa hak-hak karyawan tetap terjaga dengan baik.

Komponen yang Dihitung dalam Perhitungan THR

Penting untuk memahami komponen pendapatan yang dihitung dalam Tunjangan Hari Raya (THR) agar perhitungan dapat dilakukan dengan tepat. Tidak semua elemen pendapatan yang diterima oleh karyawan termasuk dalam perhitungan THR, karena terdapat aturan khusus yang mengatur hal tersebut.

Gaji pokok menjadi komponen utama yang menjadi acuan dalam menghitung THR. Besaran gaji pokok yang digunakan adalah yang berlaku pada saat THR dibayarkan, bukan berdasarkan gaji saat pertama kali bekerja atau periode sebelumnya.

Tunjangan tetap yang secara rutin diterima oleh karyawan juga merupakan bagian dari komponen perhitungan THR. Tunjangan tetap ini meliputi berbagai jenis tunjangan, seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan tunjangan transportasi yang diberikan secara teratur.

Sebaliknya, komponen pendapatan yang bersifat tidak tetap, seperti bonus, insentif penjualan, atau lembur, tidak dimasukkan dalam perhitungan THR. Hal ini disebabkan oleh sifatnya yang variabel dan bergantung pada pencapaian atau kondisi tertentu.

Waktu dan Prosedur Pemberian THR

Ketepatan waktu dalam penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hal yang sangat penting dan diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan. Pemberi kerja harus memperhatikan batas waktu yang telah ditentukan agar terhindar dari sanksi baik administratif maupun pidana.

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Ketentuan ini memberikan kesempatan kepada karyawan untuk mempersiapkan segala kebutuhan yang berkaitan dengan perayaan hari raya dengan lebih baik.

Pemberian THR biasanya disesuaikan dengan hari raya keagamaan yang dirayakan oleh masing-masing karyawan, seperti Idulfitri untuk pemeluk agama Islam, Natal bagi umat Kristiani, Nyepi untuk umat Hindu, Waisak bagi umat Buddha, dan Imlek bagi penganut Konghucu.

Dalam pelaksanaannya, banyak perusahaan yang menerapkan kebijakan untuk memberikan THR secara serentak pada hari raya keagamaan yang mayoritas dirayakan oleh karyawannya.

Namun, penting untuk tetap memperhatikan hak-hak karyawan yang beragama berbeda agar mereka juga mendapatkan THR sesuai dengan hari raya keagamaan yang mereka rayakan.

Pengawasan dan Sanksi dalam Pemberian THR

Pemerintah telah mengeluarkan berbagai sanksi bagi perusahaan yang gagal memenuhi kewajiban dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR).

Tujuan dari sanksi ini adalah untuk memastikan bahwa para pemberi kerja mematuhi aturan yang ada dan melindungi hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apabila terjadi pelanggaran terkait kewajiban pemberian THR, maka sanksi administratif dapat dikenakan. Sanksi tersebut mencakup teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.

Sanksi yang diberikan bersifat berjenjang dan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan. Selain sanksi administratif, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR juga dapat dikenakan denda.

Besaran denda ini dihitung berdasarkan keterlambatan dalam pembayaran THR, dengan ketentuan 5% dari total THR yang wajib dibayarkan untuk setiap bulan keterlambatan. Pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian THR dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan di Dinas yang bertanggung jawab atas ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Proses pengawasan ini meliputi pemeriksaan dokumen, verifikasi laporan, hingga inspeksi langsung ke lokasi perusahaan. Pemahaman yang mendalam mengenai ketentuan THR sangat penting bagi setiap pekerja dan pemberi kerja. Aspek-aspek yang perlu dipahami mencakup landasan hukum, cara perhitungan berdasarkan masa kerja dan status kepegawaian, serta komponen pendapatan yang dihitung.

Semua hal ini perlu dikuasai dengan baik agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaan kewajiban pemberian THR. Dengan demikian, diharapkan hak-hak pekerja dapat terlindungi dan hubungan antara pekerja dan pemberi kerja dapat berjalan harmonis.

Rekomendasi