Video Sebut 8 Anggota DPR Ditangkap & Dihukum Karena Korupsi Rp300 T? Cek Faktanya

Pada video tersebut tidak ada pembahasan dan bukti terkait 8 anggota DPR terbukti korupsi Rp300 triliun. Sampai saat ini pun tidak ada pemberitaan kredibel yang mengabarkan hal tersebut.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Video Sebut 8 Anggota DPR Ditangkap & Dihukum Karena Korupsi Rp300 T? Cek Faktanya
Video Sebut 8 Anggota DPR Ditangkap & Dihukum Karena Korupsi Rp300 T? Cek Faktanya. ©YouTube

Beredar video di YouTube, memberitakan 8 anggota DPR dihukum berat usai terlibat korupsi Rp300 triliun. Video tersebut diunggah YouTube channel yang memiliki 196 ribu subscribers, bernama KABAR NEWS.

Video tersebut diunggah pada 4 April 2023 dengan judul “GEGER PAGI INI || 8 ANGGOTA DPR INI BERHASIL DIR!NGKU$ & DIHVKVM B£RAT USAI T£RL!BAT K0RUP$! 300 T.”

Serta terdapat keterangan “INI BARU MANTAP!! 8 DPR INI DIRINGKUS TERBUKTI IKUT KORUPSI 300 T.”

Penelusuran

Cek fakta merdeka.com telah menelusuri keseluruhan isi video berdurasi 8.03 tersebut. Hasilnya ditemukan judul video dan keterangan pada thumbnail berbeda dengan isi video.

Video tersebut hanya berisi potongan kumpulan video Mahfud MD, Sri Mulyani, dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

Salah satu potongan video tersebut serupa dengan video yang diunggah di metrotvnews.com, berjudul “Wamenkeu: Rafael Alun Trisambodo Masih Berstatus ASN.” Video tersebut diunggah pada 1 Maret 2023. Dalam video tersebut Wakil Menteri Keuangan menyampaikan, pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo dari ASN ditolak karena status Rafael yang sedang dalam proses pemeriksaan.

Sedangkan narasi dalam video merupakan isi dari artikel metrotvnews.com, berjudul “Terbukti Miliki Harta Tak Wajar, 8 Pegawai Kemenkeu Dijatuhi Sanksi Berat.” Artikel tersebut terbit pada 2 April 2023.

Artikel tersebut menjelaskan terdapat 69 orang terindikasi bermasalah, jika dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) 2020 dan 2021. Dari 69 laporan tersebut, 31 orang akan ditindaklanjuti untuk diperiksa terkait dugaan pelanggaran.

Selain itu, narasi video tersebut juga identik dengan artikel nasional.kompas.com, yang diunggah pada 1 April 2023 lalu. Artikel tersebut berjudul “Modus Cuci Uang Oknum Kemenkeu: Punya 5-8 Perusahaan Cangkang, Pakai Nama Sopir hingga Tukang Kebun.”

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan, ada oknum di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menggunakan perusahaan cangkang sebagai alat pencucian uang. Bahkan, satu orang bisa memiliki lebih dari lima perusahaan cangkang.

Pada keseluruhan isi video pun tidak ada pembahasan ataupun bukti terkait 8 anggota DPR yang dihukum berat akibat terbukti korupsi Rp300 triliun. Berdasarkan hasil pencarian di Google dengan kata kunci “8 anggota DPR korupsi,” tidak ditemukan pemberitaan kredibel terkait hal tersebut.

Dilansir dari merdeka.com, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan pihaknya telah merencanakan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus), terkait masalah dana janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal tersebut dipertegas lantaran PSI mendesak agar Komisi III segera ungkap transaksi tersebut.

Kesimpulan

Video yang memberitakan 8 anggota DPR dihukum berat akibat korupsi Rp300 triliun adalah hoaks. Nyatanya, judul dan keterangan pada thumbnail video tersebut tidak sesuai dengan isi video.

Pada video tersebut tidak ada pembahasan dan bukti terkait 8 anggota DPR terbukti korupsi Rp300 triliun. Sampai saat ini pun tidak ada pemberitaan kredibel yang mengabarkan hal tersebut.

Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Referensi:
https://www.youtube.com/watch?v=B27ANXktOpg
https://www.metrotvnews.com/play/bw6CYV1B-wamenkeu-rafael-alun-trisambodo-masih-berstatus-asn
https://www.metrotvnews.com/play/NnjC7w05-terbukti-miliki-harta-tak-wajar-8-pegawai-kemenkeu-dijatuhi-sanksi-berat
https://nasional.kompas.com/read/2023/04/01/09124231/modus-cuci-uang-oknum-kemenkeu-punya-5-8-perusahaan-cangkang-pakai-nama
https://www.merdeka.com/peristiwa/pimpinan-komisi-iii-dpr-ri-minta-psi-awasi-pansus-dana-janggal-di-kemenkeu.html

Reporter Magang: Azizah Paramayu

Rekomendasi