Beredar video menginfokan adanya kode khusus di nomor pelat yang menandakan kendaraan dibeli secara cash dan kredit. Disebutkan dalam video itu, jika kendaraan dibeli secara cash maka angka depan pelatnya 4 dan 6.
Sedangkan jika kendaraan mobil atau motor yang dibeli secara kredit maka angka depan pelatnya 1, 2, 3, 5, 7, 8, dan 9.
Penelusuran
Setelah ditelusuri perbedaan nomor pelat kendaraan yang dibeli secara cash dan kredit adalah tidak benar.
Dikutip dari kompas.com,Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Komisaris Besar M. Taslim Chairuddin mengatakan informasi mengenai perbedaan penomoran pada pelat kendaraan berdasarkan jenis transaksi pembelian adalah informasi yang tidak benar alias hoaks.
"Isu di atas itu bohong alias hoaks," ujar Taslim
Taslim menjelaskan penomoran pada pelat nomor kendaraan dilakukan secara sistematis. Penomoran akan urut secara otomatis. Pemberian pelayanan regident kendaraan bermotor bertujuan untuk melindungi masyarakat atas kepemilikan ranmor.
"Pemberian pelat nomor adalah untuk memudahkan pengidentifikasian di lapangan sehingga pemberian nomor urut begitu saja," kata Taslim.
Ia menyebutkan, selama ini juga ada yang meminta nomor pelat sesuai keinginan. Untuk pembuatan nomor pelat kendaraan bermotor berdasarkan nomor pilihan atau yang dikenal dengan "nomor cantik", maka akan dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kesimpulan
Informasi menyebut ada kode khusus di pelat kendaraan sebagai penanda transaksi pembelian secara cash dan kredit adalah tidak benar alias hoaks.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Referensi
https://www.kompas.com/tren/read/2021/09/23/135000265/benarkah-ada-kode-pelat-nomor-kendaraan-yang-dibeli-cash-dan-kredit-?page=all#page2
https://www.kominfo.go.id/content/detail/37138/disinformasi-kode-angka-pada-pelat-nomor-kendaraan-menandakan-pembelian-kendaraan-secara-cash-atau-kredit/0/laporan_isu_hoaks