Kabar salah satu isi RPP UU Cipta Kerja tentang pemberian pesangon untuk karyawan yang terkena PHK beredar di media sosial. Kabar itu menyebutkan bahwa perusahaan boleh melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK karyawan tanpa membayar penuh pesangon mereka.
Kabar itu diunggah dalam bentuk tangkapan layar dari sebuah berita DEMOKRASI News berjudul "RPP UU CIpta Kerja: Perusahaan Boleh PHK Karyawan Tanpa Bayar Full Pesangon". Artikel itu diunggah pada 31 Januari 2021.
Penelusuran
Penjelasan terkait pemberian pesangon terhadap korban PHK, dijelaskan dalam situs resmi uu-ciptakerja.go.id.
Dalam situs tersebut, dijelaskan bahwa perusahaan diperbolehkan memberikan pesangon tidak penuh untuk karyawan yang di PHK. Namun kriteria perusahaan yang diperbolehkan melakukan hal tersebut hanya untuk perusahaan yang mengalami kerugian.
Sedangkan perusahaan yang tidak mengalami kerugian, diwajibkan memberikan pesangon secara utuh, atau sesuai dengan peraturan pemerintah.
Dalam Pasal 40 berbunyi:
"Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan atau pemisahan Perusahaan dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja atau Pengusaha tidak bersedia menerima Pekerja/Buruh maka Pekerja/Buruh berhak atas:
a. Uang Pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 39ayat (2);
b. Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kaliketentuan Pasal 39 ayat (3); dan
c. Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 39 ayat(4).
Kemudian dalam Pasal 41 berbunyi:
(1) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan pengambilalihan Perusahaan maka Pekerja/Buruh
berhak atas:
a. Uang Pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 39 ayat (2);
b. Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 39 ayat (3); dan
c. Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (4).
(2) Dalam hal terjadi pengambilalihan Perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan Syarat Kerja dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dan Pekerja/Buruh berhak atas:
a. Uang Pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 39 ayat (2);
b. Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 39 ayat (3); dan
c. Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (4)
Dalam Pasal 42, dijelaskan bahwa perusahaan diperbolehkan membayar uang pesangon karyawan meski dalam jumlah yang tidak penuh, karena perusahaan tersebut sudah mengalami kerugian.
Pasal 42 ayat 1 berbunyi:
(1) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan
Perusahaan mengalami kerugian maka Pekerja/Buruh berhak atas:
a. Uang Pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 39 ayat (2);
b. Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 39 ayat (3); dan
c. Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (4).
Sedangkan dalam Pasal 42 ayat 2, perusahaan memperbolehkan melakukan PHK karyawan untuk mencegah terjadinya kerugian, dan perusahaan wajib membayar penuh pesangon untuk karyawan tersebut.
(2) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah
terjadinya kerugian maka Pekerja/Buruh berhak atas:
a. Uang Pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 39 ayat (2);
b. Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 39 ayat (3); dan
c. Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (4).
Dalam Pasal 43 ayat 1, perusahaan diperbolehkan melakukan PHK dan membayar pesangon tidak penuh, dikarenakan perusahaan tersebut mengalami kerugian secara terus-menerus selama 2 tahun, atau mengalami kerugian tidak secara terus menerus selama 2 tahun.
Pasal 43 ayat 1 berbunyi:
(1) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan tutup yang disebabkan Perusahaan
mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun atau mengalami kerugian tidak secara terus menerus selama 2 (dua) tahun maka
Pekerja/Buruh berhak atas:
a. Uang Pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 39 ayat (2);
b. Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 39 ayat (3); dan
c. Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (4).
Sedangkan dalam Pasal 43 ayat 2, dijelaskan bahwa perusahaan yang melakukan PHK karyawan bukan karena kerugian, tetap diwajibkan membayar pesangon secara utuh.
(2) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan tutup yang disebabkan bukan karena
Perusahaan mengalami kerugian maka Pekerja/Buruh berhak atas:
a. Uang Pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 39 ayat (2);
b. Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 39 ayat (3); dan
c. Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (4).
Dalam Pasal 44 ayat 1, perusahaan diperbolehkan melakukan PHK dan membayar pesangon secara tidak utuh, jika perusahaan tersebut tutup karena keadaan memaksa (force majeur).
(1) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan
memaksa (force majeur) maka Pekerja/Buruh berhak atas:
a. Uang Pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 39 ayat (2);
b. Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 39 ayat (3); dan
c. Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (4).
Sedangkan dalam Pasal 44 ayat 2, perusahaan diperbolehkan melakukan PHK karyawan karena alasan keadaan memaksa (force majeur) yang tidak mengakibatkan Perusahaan tutup, maka perusahaan tersebut harus membayar 0,75 persen pesangon karyawan.
(2) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan keadaan memaksa (force majeur) yang tidak mengakibatkan Perusahaan tutup maka Pekerja/Buruh berhak atas:
a. Uang Pesangon sebesar 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) kali ketentuan Pasal 39 ayat (2);
b. Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 39 ayat (3); dan
c. Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (4).
Dalam Pasal 45 ayat 1, perusahaan diperbolehkan melakukan PHK dan membayar pesangon tidak utuh, jika perusahaan tersebut mengalami kerugian dan sedang berutang.
Pasal 45
(1) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang yang disebabkan Perusahaan
mengalami kerugian maka Pekerja/Buruh berhak atas:
a. Uang Pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima ) kali ketentuan Pasal 39 ayat (2);
b. Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 39 ayat (3); dan
c. Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (4).
Namun dalam Pasal 45 ayat 2, perusahaan diperbolehkan melakukan PHK terhadap karyawan, namun harus membayar penuh pesangon karyawan tersebut, meski perusahaan tersebut sedang berutang dan tidak mengalami kerugian.
(2) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang bukan karena Perusahaan mengalami kerugian maka Pekerja/Buruh berhak atas:
a. Uang Pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 39 ayat (2);
b. Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 39 ayat (3); dan
c. Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (4)
Dan dalam Pasal 46, dijelaskan PHK karena perusahaan mengalami pailit, perusahaan diperbolehkan memberikan pesangon tidak utuh untuk karyawannya.
Pasal 46
Pemutusan Hubungan Kerja karena alasan Perusahaan pailit maka Pengusaha wajib membayar Hak Pekerja/Buruh berupa:
a. Uang Pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 39 ayat (2);
b. Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 39 ayat (3); dan
c. Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (4).
Kesimpulan
Informasi RPP UU Cipta Kerja tentang perusahaan yang diperbolehkan memberikan pesangon tidak utuh untuk karyawan memang benar.
Namun perusahaan yang diperbolehkan melakukan hal tersebut hanya untuk perusahaan yang mengalami kerugian. Jika perusahaan tidak mengalami kerugian, maka diwajibkan membayar pesangon secara utuh, atau sesuai dengan Peraturan Pemerintah.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.