Informasi program relaksasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan beredar di media sosial. Informasi itu menyebutkan bagi pengguna BPJS Kesehatan yang menunggak bertahun-tahun, tunggakan tersebut bisa lunas hanya membayar enam bulan.
"Assalamualaikum Wr. Wb. Tabe teman-temaan .............. sekedar menginformasikan,,
Bahwa BPJS kesehatan saat ini ada namanya program,, RELAKSASI program ini di peruntukkan kepada para peserta BPJS kesehatan yg menunggak, maksudnya kalau ada anggota BPJS kesehatan yg menunggak ber tahun tahun terserah mau kelas berapa,, anda hanya cukup membayar selama 6 bulan,, setelah anda membayar hanya 6 bulan maka otomatis kartu BPJS anda langsung aktif.
Program RELAKSASI ini hanya berlaku sampai dengan tgl 25 Desember 2020. Jadi buruan kalau sekiranya ada teman teman yg BPJS kesehatannya menunggak,,buruan urus mumpung ada program,, dapat diskon ceritanya,, Contohnya biar 3 tahun tunggakanta tetap bayar 6 bulan..
Demikian info ini.. Kalau ada yg kurang dmengerti silahkan bertanya...dikantor BPJS terdekat Wassalam."
Penelusuran
Menurut penelusuran merdeka.com, informasi tersebut adalah hoaks. Dalam artikel Liputan6 berjudul "Cek Fakta: Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Lunas Cukup Bayar 6 Bulan? Simak Faktanya" pada 15 Desember 2020, dijelaskan bahwa tunggakan iuran lebih dari enam bulan harus tetap dibayar.
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri kebenaran informasi relaksasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan bisa lunas hanya membayar 6 bulan, dengan meminta konfirmasi ke pihak BPJS Kesehatan.
Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, BPJS Kesehatan memang memberikan relaksasi tunggakan pembayaran iuran. Namun, pembayaran tunggakan iuran selama 6 bulan untuk mengaktifkan kembali keanggotaan BPJS Kesehatan, sedangkan tunggakan iuran lebih dari enam bulan harus tetap dibayar.
"Bukan dianggap lunas. Tetap harus dibayarkan," kata Iqbal, saat berbincang dengan Liputan6.com.
Iqbal menyebutkan relaksasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan berlaku sampai alkhir 2020, bukan 25 Desember 2020.
"Di sini (Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 Pasal 42) tahun 2020," ujarnya.
Relaksasi tunggakan iuran ini diatur dalam Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan dalam pasal 42.
Berikut bunyi bleid tersebut:
(1) Dalam hal Peserta dan/atau Pemberi Kerja tidak membayar luran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan Peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya.
(2) Dalam hal pemberi kerja belum melunasi tunggakan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BPJS Kesehatan, Pemberi Kerja wajib bertanggung jawab pada saat Pekerjanya membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai dengan Manfaat yang diberikan.
(3) Pemberhentian sementara penjaminan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir dan status kepesertaan aktif kembali, apabila Peserta:
a. telah membayar Iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk waktu 24 (dua puluh empat) bulan; dan
b. membayar Iuran pada bulan saat Peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan.
(3a) Untuk tahun 2020, pemberhentian sementara penjaminan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan status kepesertaan aktif kembali, apabila Peserta:
a. telah membayar Iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk waktu 6 (enam) bulan;
b.membayar Iuran pada bulan saat Peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan; dan
c. dengan sisa Iuran bulan yang masih tertunggak setelah pembayaran tunggakan Iuran sebagaimana dimaksud pada huruf a masih menjadi kewajiban Peserta
Kesimpulan
Informasi pengguna BPJS Kesehatan yang menunggak bertahun-tahun, tunggakan tersebut bisa lunas hanya membayar enam bulan adalah hoaks. BPJS Kesehatan memang memberikan relaksasi tunggakan pembayaran iuran. Namun, pembayaran tunggakan iuran selama 6 bulan untuk mengaktifkan kembali keanggotaan BPJS Kesehatan, sedangkan tunggakan iuran lebih dari enam bulan harus tetap dibayar, bukan dianggap lunas.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.