Beredar informasi di media sosial yang menyebutkan jomblo akan digaji Rp4 juta per hari oleh negara.Informasi ini diunggah akun Facebook Atulah Anying pada 13 Juni 2020.
Akun tersebut mengunggah foto Presiden Jokowi dengan keterangan, "yang jomblo di gaji 4 jt perhari".
Penelusuran
Cek Fakta merdeka.com menelusuri tentang kabar jomblo digaji Rp4 juta per hari oleh negara. Dikutip dari Cek Fakta Liputan6.com, Penelusuran dilakukan dengan mengunggah foto tersebut ke situs pencari Google Reverse Image.
Hasilnya, foto tersebut identik dengan video yang diunggah Channel YouTube CNBC Indonesia pada 27 September 2019. Video tersebut bertajuk "Presiden Jokowi Buka Peluang Penerbitan Perppu KPK".
"Presiden Joko Widodo membuka peluang untuk penerbitan peraturan Presiden pengganti Undang-Undang Perpu tentang KPK. Kajian ini dipertimbangkan setelah Jokowi bertemu dengan sejumlah tokoh di Istana Presiden kemarin.
Simak informasi selengkapnya dalam program Profit di CNBC Indonesia (Jumat, 27/09/2019)," tulis Channel YouTube CNBC Indonesia.
Kesimpulan
Kabar tentang jomblo digaji Rp4 juta per hari adalah tidak benar. Faktanya foto Presiden Jokowi sudah diedit dengan ditambahkan narasi terkait jomblo yang digaji Rp4 juta per hari.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa di pertanggungjawabkan kebenarannya.