CEK FAKTA: Penjelasan BPKH Soal Konsekuensi Jemaah Tarik Dana Haji
Merdeka.com - Beredar sebuah artikel berisi tentang penyataan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu terkait calon jemaah yang menarik dana hajinya tidak bisa berhaji seumur hidup.
Artikel tersebut berjudul "BPKH: Jemaah yang Tarik Dana Haji Konsekuensinya Kemungkinan Tidak Berhaji Seumur Hidup" yang diunggah pada 8 Juni 2021.
©2021 Merdeka.comBenarkah jemaah yang tarik dana hajinya tidak bisa berangkat haji seumur hidup? Berikut penelusurannya.
Penelusuran
Penelusuran merdeka.com dengan mengunjungi situs artikel Gelora.co yang memuat judul tersebut. Faktanya tidak ada penyataan Kepala BPKH Anggito Abimanyu terkait jemaah haji yang menarik dana tidak bisa berangkat haji seumur hidup.
Kemudian tidak ada juga kutipan Kepala BPKH Anggito Abimanyu tentang penyataan itu. Berikut isi artikelnya:
GELORA.CO - Pemerintah mengizinkan jemaah haji untuk menarik setorannya. Namun, ada konsekuensinya. Kemungkinan tidak akan mendapatkan kesempatan berhaji sepanjang hidupnya.
Mengapa? "Kalau ditarik, tentu akan mengakibatkan kehilangan antrean, proses awal lagi. Jadi memang ada konsekuensinya," ungkap Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu, Senin (7/6/2021).
Artinya, jemaah yang kini berusia 50 tahun, hampir dipastikan tidak akan mendapatkan jatah berhaji lagi. Terutama untuk jemaah haji reguler yang difasilitasi pemerintah.
Saat ini, antrean haji mencapai belasan tahun. Pembatalan haji dalam dua tahun terakhir, 2020 dan 2021, membuat antrean bertambah panjang.
Anggito mengakui, beberapa calon jemaah haji ada yang menarik dananya. Jumlahnya sekitar 600 orang. Sementara jemaah yang telah melunasi biaya hajinya tercatat 196.865 orang.
Anggito mengimbau calon jemaah haji untuk tetap menempatkan dananya di BPKH atau di bank syariah yang ditunjuk oleh BPKH karena ada nilai manfaatnya.
"Kami mengelola dengan baik dan nilai manfaatnya juga bisa dirasakan oleh jamaah tunggu dalam bentuk virtual account," katanya.
Anggito juga mengatakan bahwa hampir separuh dari biaya pemberangkatan haji disubsidi oleh BPKH melalui pengelolaan dana manfaat jemaah haji. Rata-rata biaya haji sebesar Rp70 juta. Namun, jemaah hanya membayar tunainya sebesar Rp35 juta
Anggito Abimanyu sekaligus membantah bahwa dana haji diinvestasikan ke proyek infrastruktur. Dia mengatakan, dana haji diinvestasikan secara aman. Pada 2020, dana haji yang dikelola BPKH membukukan surplus lebih dari Rp5 triliun. Dana kelolaan haji juga tumbuh di atas 15 persen.
Menurutnya, BPKH selalu berhati-hati dalam menginvestasikan dana haji. Karenanya alokasi investasi ditujukan kepada investasi dengan profil risiko rendah hingga moderat. Kata Anggito, 90 persen dana haji diinvestasikan dalam bentuk surat berharga syariah negara dan sukuk korporasi.
"Sudah ada izin dalam bentuk surat kuasa atau akad wakalah dari jamaah haji kepada BPKH sebagai wakil yang sah dari jamaah untuk menerima setoran, mengembangkan dan memanfaatkan untuk keperluan jamaah haji melakukan perjalanan ibadah haji," lanjut Anggito.
Hingga Mei 2021, saldo dana haji mencapai Rp150 triliun. Anggito memastikan tidak ada utang akomodasi ke Arab Saudi.
Sementara itu, dalam artikel merdeka.com, Ketua BPKH Anggito Abimanyu memastikan akan melakukan pengembalian dana bagi calon jemaah haji yang ingin menarik kembali dananya imbas pembatalan haji tahun 2021.
"Prinsipnya kami akan mengembalikan permintaan pembatalan dan pencairan dana. Karena ini uang jemaah jadi kita harus layani rekan-rekan yang memang ingin menarik dana," ujar Anggito dalam webinar.
Namun demikian, memang ada konsekuensi tertentu jika dana haji yang mengendap ditarik kembali. Calon jemaah bisa kehilangan antreannya dan harus mengulang proses pendaftaran haji dari awal jika kembali berniat menunaikan haji.
"Dan sana yang mengendap tersebut ada nilai manfaatnya," ujarnya.
Kesimpulan
Informasi tentang jemaah yang menarik dana hajinya tidak bisa berangkat seumur hidup adalah keliru. Faktanya, Ketua BPKH Anggito Abimanyu memastikan siap mengembalikan dana haji kepada jemaah yang ingin menariknya. Namun ada konsekuensi calon jemaah bisa kehilangan antreannya dan harus mengulang proses pendaftaran haji dari awal jika kembali berniat menunaikan haji.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Referensi
https://www.gelora.co/2021/06/bpkh-jemaah-yang-tarik-dana-haji.htmlhttps://www.merdeka.com/uang/bpkh-siap-kembalikan-dana-calon-jemaah-haji-batal-berangkat-di-2021.html
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Angka kematian tersebut menjadi tertinggi selama penyelenggaraan ibadah haji.
Baca SelengkapnyaJemaah haji dengan latar belakang ini pun harus mendapatkan pelayanan khusus.
Baca SelengkapnyaIndonesia diwacanakan bakal mendapat kuota tambahan sebesar 20.000.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Alasannya, petugas haji merupakan orang pertama yang akan dicari jemaah ketika mereka menemukan permasalahan.
Baca SelengkapnyaKementerian Kesehatan mencatat, jemaah haji yang mengidap demensia pada penyelenggaraan haji tahun 2023 mengalami peningkatan drastis.
Baca SelengkapnyaDi sisi lain, ada kepercayaan bahwa orang yang berkunjung ke sini bisa mendapatkan keberkahan
Baca SelengkapnyaPraka RM sempat berbicara dengan ibu korban dan perkataannya sungguh kejam dan tak punya hati.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaKendati diguyur hujan deras, komandan hingga deretan anggota Brimob tak bergeming dan tetap berdiri tegak.
Baca Selengkapnya