CEK FAKTA: Hoaks Pemerintah Tidak Beri Subsidi Dana Haji
Merdeka.com - Informasi menyebut pemerintah tidak mengucurkan subsidi dana haji beredar di media sosial. Kabar itu beredar saat pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji tahun ini yang salah satu alasannya karena pandemi Covid-19.
Facebook"TIDAK ADA SUBSIDI PEMERINTAH UNTUK HAJI??" tulis pengunggah informasi melalui akun Facebook.
Penelusuran
Dari hasil penelusuran merdeka.com, informasi tersebut adalah hoaks. Dalam artikel merdeka.com berjudul "BPKH Siapkan Rp6,9 Triliun untuk Subsidi Biaya Haji" pada 22 Januari 2020, dijelaskan pemerintah tetap memberikan subsidi untuk dana haji.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memperkirakan biaya rill cost yang dikeluarkan untuk keberangkatan setiap jemaah haji mencapai sebesar Rp70 juta per orang. Namun, kewajiban yang dibayarkan oleh jemaah hanya sekitar Rp35 juta.
Anggota Badan Pelaksana Bidang Keuangan BPKH, Acep Riana Jayaprawira mengatakan, untuk mengejar angka tersebut pihaknya memberikan subsidi hingga mencapai Rp6,9 triliun. Adapun dana tersebut diperoleh melalui penempatan dana haji di investasi dan bank.
"Riil ongkos Rp70 juta. Padahal mereka bayar hanya 35 juta. Sisanya kekurangan Rp6,9 triliun itu yang dicari oleh BPKH atau subsidi ini," kata dia dalam Media Biefing, di Jakarta, Rabu (22/1).
Kemudian dalam artikel merdeka.com berjudul "BPKH Siap Kembalikan Dana Calon Jemaah Haji Batal Berangkat di 2021" pada 7 Juni 2021, dijelaskan bahwa akan ada pengembalian dan auntuk jamaah haji yang gagal berangkal tahun 2021.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan akan melakukan pengembalian dana bagi calon jemaah haji yang ingin menarik kembali dananya imbas pembatalan haji tahun 2021.
Namun demikian, memang ada konsekuensi tertentu jika dana haji yang mengendap ditarik kembali. Calon jemaah bisa kehilangan antreannya dan harus mengulang proses pendaftaran haji dari awal jika kembali berniat menunaikan haji.
"Dan sana yang mengendap tersebut ada nilai manfaatnya," ujarnya.
Anggito menambahkan, BPKH diamanahkan untuk mensubsidi dana untuk jemaah haji yang berangkat. Seperti yang diketahui, biaya haji yang dipatok seharga Rp70 juta.
"Tapi yang dibayarkan hanya Rp35 juta saja, jadi kita mencari sisanya itu dari beberapa sumber pendanaan yang lain," katanya.
Kesimpulan
Informasi pemerintah tidak memberikan subsidi dana haji adalah hoaks. Pemerintah masih memberikan subsidi dana haji pada tahun 2020.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masa pelunasan Tahap I Bipih 1445 H sudah dibuka sejak 10 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaIndonesia diwacanakan bakal mendapat kuota tambahan sebesar 20.000.
Baca SelengkapnyaKementerian Agama terus mematangkan layanan haji, seperti transportasi, akomodasi, konsumsi, dan berbagai layanan lainnya di Arab Saudi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jemaah haji dengan latar belakang ini pun harus mendapatkan pelayanan khusus.
Baca SelengkapnyaJemaah haji reguler yang sudah melunasi, terdiri atas: 161.567 orang yang memang berhak lunas biaya haji tahun ini.
Baca SelengkapnyaPetugas haji Arab Saudi memeriksa satu per satu jemaah lebih ketat ketika memasuki Mekkah dan Madinah termasuk di Arafah.
Baca SelengkapnyaSebanyak 320 peserta yang diumumkan lolos seleksi calon petugas PPIH Arab Saudi.
Baca SelengkapnyaPemerintah Malaysia menggratiskan tarif jalan tol pada H-2 lebaran.
Baca SelengkapnyaAdapun kuota jemaah haji tahun 2024 ini mencapa 241 ribu orang.
Baca Selengkapnya