CEK FAKTA: Bukan Pasien Covid, Keringanan Cicilan Buat Masyarakat Terdampak Pandemi
Merdeka.com - Beredar kabar penangguhan cicilan di masa pandemi hanya untuk pasien Covid-19. Penyebar menyebutkan jugs penangguhan cicilan khusus diberikan bagi nasabah positif Covid-19, dengan lampiran surat dari rumah sakit tempat dirawat.
Penelusuran
Cek fakta merdeka.com menelusuri informasi tersebut. Hasilnya, informasi penangguhan cicilan hanya untuk pasien positif Covid-19 adalah hoaks.
Mengutip situs setneg.go.id berjudul "Serangkaian Stimulus dan Insentif bagi Masyarakat untuk Pertahankan Daya Beli" pada 24 Maret 2020, keringanan cicilan dan kredit diberikan bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.
OJK menetapkan kebijakan relaksasi pinjaman lewat POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease. OJKmemutuskan untuk memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan menjadi menjadi 31 Maret 2023.
Adapun bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memberikan relaksasi kredit dengan nilai di bawah Rp10 miliar yang ditujukan untuk tujuan usaha. Relaksasi ditujukan bagi kredit yang diberikan perbankan maupun industri keuangan nonbank. Keringanan yang diberikan tersebut berupa penurunan bunga dan penundaan angsuran kredit hingga satu tahun.
"Oleh karena itu, kepada tukang ojek dan sopir taksi yang sedang kredit kendaraan bermotor, serta nelayan yang sedang mengambil kredit perahu agar tidak perlu khawatir. Pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran satu tahun," kata Presiden.
Tak hanya itu, masyarakat berpenghasilan rendah yang sedang melakukan kredit kepemilikan rumah bersubsidi juga berhak mendapat rangkaian stimulus pemerintah. Setidaknya ada dua stimulus yang ditawarkan dengan anggaran yang mencapai Rp1,5 triliun.
"Pemerintah memberikan subsidi selisih bunga selama 10 tahun. Jika bunga di atas 5 persen, maka selisih besaran bunganya akan dibayar pemerintah. Pemerintah juga memberikan subsidi bantuan uang muka bagi yang akan mengambil kredit rumah bersubsidi," kata Presiden.
Kesimpulan
Informasi penangguhan dan keringanan cicilan atau kredit hanya untuk pasien positif Covid-19 adalah hoaks. Masyarakat Indonesia yang terdampak pandemi bisa mendapat keringanan cicilan dan kredit.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi soal Masyarakat Gadaikan Sertifikat Tanah ke Bank: Jangan Beli Mobil, Dihitung Bisa Cicil Tidak
Baca SelengkapnyaTerkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.
Baca SelengkapnyaVaksin booster masih gratis dan dapat ditemukan di puskesmas atau faskes terdekat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
Baca SelengkapnyaPemerintah akui penempatan pekerja migran masih memiliki berbagai tantangan.
Baca SelengkapnyaKemenkes memperoleh beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19, salah satunya datang dari Kota Bandung.
Baca SelengkapnyaData Bank Indonesia mencatat, indeks penjualan riil atau IPR pada Februari 2024 tercatat 214,1.
Baca SelengkapnyaImbauan ini seiring meningkatnya angka kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaSelesma adalah infeksi virus yang menyerang saluran pernapasan bagian atas, seperti hidung dan tenggorokan.
Baca SelengkapnyaLima fakta Masjid Istiqlal yang tidak banyak orang tahu
Baca Selengkapnya