"Ketika pernikahan mereka sesuai syariat terus secara administratif lengkap semua, dan dinyatakan sah itu buku nikah dikeluarkan," ujar Nasrullah di kantornya, Kamis (31/10/2024).
"Saya enggak tahu, karena saya gak ada dan tim kami tidak mencatat pernikahan itu, jadi saya gak berani berkomentar apakah itu sah atau tidak," sambungnya.
Advertisement
Menurut Nasrullah, pernikahan Rizky dan Mahalini tidak dapat dicatatkan di KUA Setiabudi karena sejak awal mereka tidak mendaftarkan pernikahannya.
"Ya jadi kalau mungkin temen-temen ingat sebelum mereka melakukan pernikahan ada temen-temen media yang ke sini. Saya udah berikan pernyataan bahwa sampai hari ini di saat itu, jadi tanggal 7 atau 8 lalu mereka menikah di tanggal 10," ucapnya.
Advertisement
"Ketika itu saya bilang bahwa mereka sampai hari ini belum mendaftarkan rencana pernikahan mereka. Jadi KUA Setiabudi tidak menerima dan mencatat pernikahan mereka," sambungnya.
Advertisement
Nasrullah menyebut bahwa Rizky dan Mahalini baru mengirim perwakilan ke KUA Setiabudi setelah menikah untuk meminta surat keterangan bahwa pernikahan mereka belum tercatat.
"Ada penyataan tidak tercatat yaa, sebelumnya sih begitu. Udah cukup lama (minta surat pengantar) itu ada perwakilannya," katanya.
Advertisement
Pengadilan Agama Jakarta Selatan turut mengonfirmasi bahwa pernikahan Rizky dan Mahalini memang belum terdaftar.
Advertisement
Pengajuan isbat nikah ini bertujuan untuk mencatatkan pernikahan mereka secara resmi, agar data dalam kartu keluarga dan status perkawinan di KTP dapat diperbarui.