Artis Pandji Pragiwaksono akhirnya meminta maaf kepada masyarakat adat Toraja terkait materi stand up comedy yang berjudul Mesakke Bangsaku. Materi yang dibawakan pada tahun 2013 itu menuai kontroversi.
Dianggap menyinggung martabat masyarakat adat Toraja.Pandji langsung datang ke Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Ia menjalani peradilan adat. Didampingi kuasa hukumnya Haris Azhar. Prosesi peradilan adat berlangsung di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Kabupaten Tana Toraja pada hari Selasa, 10 Februari 2026.
Dalam sidang adat tersebut, Pandji menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada 32 perwakilan wilayah adat Toraja yang hadir sebagai pemangku kepentingan adat. Selain menyampaikan permohonan maaf, Pandji juga dikenakan sanksi adat berupa kewajiban untuk membayar 1 ekor babi dan 5 ekor ayam sebagai bagian dari proses pemulihan adat. Peradilan adat ini difasilitasi oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), yang menekankan bahwa peradilan adat bertujuan untuk memulihkan relasi sosial yang sempat terganggu, bukan untuk menghukum.
Rukka Sombolinggi, Sekretaris Jenderal AMAN, menjelaskan bahwa peradilan adat ini telah direncanakan sejak bulan Desember 2025. Namun, pelaksanaannya baru bisa dilakukan setelah konsolidasi dengan 32 wilayah adat Toraja selesai.
"Pandji mengikuti mekanisme hukum adat khusus yang disebut Ma' Buak Burun Mangkaloi Oto', di mana dia menjawab pertanyaan dari para perwakilan adat Toraja," ungkap Rukka.
Dalam mekanisme ini, para pemangku adat menyampaikan pandangan serta harapan agar penyelesaian dilakukan dengan menjunjung tinggi pemulihan martabat, keseimbangan sosial, dan keharmonisan relasi antara individu dengan komunitas adat.
Prosesi adat berlangsung dengan tata tertib yang ketat. Semua masyarakat Toraja yang hadir diwajibkan mengenakan pakaian adat dan dilarang memakai busana berwarna hitam. Sementara itu, Pandji Pragiwaksono diwajibkan berpakaian sopan tanpa mengenakan baju adat Toraja.
Seluruh peserta sidang dilarang menginterupsi persidangan, membuat keributan, berlalu-lalang di sekitar Tongkonan, serta mengambil dokumentasi secara sembarangan. Siaran langsung juga dilarang hingga waktu yang ditentukan kemudian.
Advertisement
Pandji Mengakui Kesalahan
Dalam sidang tersebut, Pandji dengan jujur mengakui kesalahannya. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Toraja dan mengakui bahwa materi komedinya lahir dari pemahaman yang tidak menyeluruh. Pandji juga mengungkapkan bahwa referensi dan narasumber yang digunakannya pada saat itu tidak cukup mewakili sudut pandang masyarakat Toraja.
"Saya memakai kacamata luar untuk melihat Toraja. Seharusnya saya memakai kacamata 'Toraja' untuk melihat Toraja dari sisi lainnya juga," ujar Pandji.
Proses sidang dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang intens antara Pandji dan perwakilan dari 32 wilayah adat se-Toraja, yang merupakan bagian dari mekanisme klarifikasi dan refleksi bersama. Meskipun berada dalam forum peradilan adat, Pandji mengaku terkesan dengan sambutan yang hangat dari masyarakat Toraja.
"Saya tidak pernah mendapatkan sambutan sehangat ini dari masyarakat adat seperti di Toraja," ungkapnya. Di sisi lain, proses hukum yang dihadapi masih terus berlangsung. Pandji sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri, dan kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Pada Senin, 2 Februari 2026, ia menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri dan menjawab sekitar 48 pertanyaan dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber. Pandji menyatakan bahwa ia menyadari adanya materi yang menyinggung adat Toraja dan menegaskan bahwa permintaan maaf telah disampaikan secara terbuka.
"Sebenarnya permintaan maaf sudah pernah dilakukan dan bisa dilihat publik. Tapi mungkin ini meneruskan laporan saja. Saya ikuti prosesnya," ucapnya.
Advertisement
Adat Toraja Ajarkan Saling Menghormati
Berdasarkan pernyataan resmi dari AMAN Toraya, Pandji telah menyadari kesalahannya yang disebabkan oleh ketidaktahuan atau kurangnya pemahaman. Ia juga menunjukkan kesiapannya untuk menjalani dua jalur proses yang berjalan bersamaan, yaitu proses hukum yang ditetapkan oleh negara dan peradilan adat yang berlaku di masyarakat Toraja.
Ketua Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) Makassar, Amson Padolo, mengharapkan bahwa proses ini dapat membawa kedamaian bagi semua pihak yang terlibat. Menurutnya, kehadiran Pandji merupakan cerminan niat baik yang layak untuk dihargai.
"Kami berharap pelaksanaan ini berjalan damai, tidak saling menghakimi, dan menjadi proses pemulihan martabat. Adat Toraja mengajarkan kita untuk saling menghormati," ungkap Amson.
Ia menegaskan bahwa adat bukanlah tentang kebencian, melainkan tentang menciptakan harmoni.
"Secara pribadi, saya memandang permintaan maaf yang disampaikan menunjukkan niat baik. Adat itu bukan untuk menghukum, tetapi untuk menegakkan kebenaran dan memulihkan keseimbangan serta keharmonisan hidup," jelasnya. Sebagai latar belakang, kasus ini bermula dari potongan video stand up comedy Pandji yang viral di media sosial.
Dalam video tersebut, Pandji mengomentari tradisi pemakaman Toraja dengan narasi yang dianggap merendahkan. Ia menyebutkan bahwa upacara pemakaman di Toraja adalah pesta mahal yang seringkali membuat masyarakat jatuh miskin.
Ia juga menambahkan bahwa karena keterbatasan biaya, beberapa orang Toraja terpaksa membiarkan jenazah anggota keluarga mereka berada di ruang tamu hingga mereka mampu membiayai upacara pemakaman.
Pandji kemudian menambahkan komentar bercanda yang menyebutkan bahwa menonton televisi di ruangan yang ada jenazahnya akan terasa menyeramkan, bahkan saat menonton acara anak-anak seperti Teletubbies. Bagi masyarakat Toraja, pernyataan tersebut dianggap menyinggung kesakralan adat Rambu Solo', yang merupakan upacara pemakaman tradisional dan simbol penghormatan terakhir kepada leluhur.