Rossa Klarifikasi Para Penyanyi VISI Ajukan Uji Materi UU Hak Cipta ke MK, Sorot 4 Poin Penting Ini

Rossa menjelaskan isu mengenai penyanyi-penyanyi yang tergabung dalam VISI yang akan mengajukan gugatan terhadap Undang-undang Hak Cipta.

Wayan Diananto
Oleh Wayan Diananto - Reporter
Rossa Klarifikasi Para Penyanyi VISI Ajukan Uji Materi UU Hak Cipta ke MK, Sorot 4 Poin Penting Ini
Rossa. (Foto: Dok. Instagram @itsrossa910) (© 2025 Liputan6.com)

Salah satu artis yang terlibat dalam inisiatif Vibrasi Suara Indonesia (VISI) adalah Rossa. Ia memberikan klarifikasi mengenai isu yang beredar terkait VISI yang dikabarkan menggugat Undang-undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Rossa menjelaskan bahwa VISI sebenarnya mengajukan uji materi UU Hak Cipta kepada MK, bukan menggugat seperti yang diberitakan selama ini. Penyanyi yang dikenal dengan lagu "Tegar" dan "Terlalu Cinta" ini kemudian menguraikan empat poin penting terkait masalah tersebut. Penjelasan ini disampaikan Rossa melalui Instagram Stories pada hari Jumat, 14 Maret 2025, sebagai tanggapan terhadap isu gugatan ke MK.

Dalam unggahannya, Rossa mengutip pernyataan VISI yang berjudul "Gerakan Satu Visi." Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam unggahan tersebut adalah mengenai performing rights.

Ia menyampaikan, "Secara garis besar, hal-hal yang ingin kami pastikan adalah sebagai berikut. 1. Apakah untuk performing rights, penyanyi harus izin langsung dari pencipta lagu?" Ini menunjukkan bahwa VISI berupaya untuk memperjelas dan memastikan hak-hak yang harus diperhatikan dalam industri musik. Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami tujuan dari gerakan tersebut dengan lebih baik.

Mengumpulkan dan Menetapkan Royalti

Rossa Klarifikasi Para Penyanyi VISI Ajukan Uji Materi UU Hak Cipta ke MK, Sorot 4 Poin Penting Ini
Rossa. (Foto: Dok. Instagram @itsrossa910) © 2025 Liputan6.com

Selanjutnya, penting untuk memahami siapa yang diartikan sebagai pihak yang secara sah memiliki kewajiban untuk membayar royalti performing rights. Selain itu, perlu juga diperhatikan bagaimana cara pengumpulan dan penetapan tarif royalti tersebut.

"Bisakah orang/badan hukum memungut dan menentukan tarif royalti performing rights tersendiri di luar mekanisme LMKN dan tarif yang ditentukan oleh Peraturan Menteri?" tambahnya.

Hal ini menunjukkan adanya pertanyaan yang mendasar mengenai kebebasan dalam penetapan tarif royalti, serta implikasinya terhadap pelaksanaan hak cipta di Indonesia.

Diskusi mengenai kewajiban pembayaran royalti dan mekanisme tarif ini sangat relevan, terutama bagi para pemangku kepentingan di industri musik. Pertanyaan yang diajukan mencerminkan keraguan dan tantangan yang dihadapi oleh pengguna hak cipta dalam menjalankan kewajiban mereka. Dengan memahami aspek hukum dan mekanisme yang ada, diharapkan dapat tercipta sebuah sistem yang adil bagi semua pihak yang terlibat dalam industri kreatif.

Hindari perburuk situasi

Rossa Klarifikasi Para Penyanyi VISI Ajukan Uji Materi UU Hak Cipta ke MK, Sorot 4 Poin Penting Ini
Rossa. (Foto: Dok. Instagram @itsrossa910) © 2025 Liputan6.com

Poin keempat mengangkat pertanyaan mengenai apakah wanprestasi dalam pembayaran royalti performing termasuk dalam kategori pidana atau perdata. Rossa menekankan bahwa ada empat poin penting yang perlu diperhatikan. "Ini yang benar ya," kata Rossa sambil meminta, "Buat teman-teman media, tolong jangan sembarang menulis headline dan memperkeruh situasi." Rossa sangat berharap agar keempat poin penting ini dapat segera menemukan solusi yang jelas.

Berikut adalah kalimat yang berbeda dengan konteks yang sama: Sekadar untuk menjelaskan

Rossa Klarifikasi Para Penyanyi VISI Ajukan Uji Materi UU Hak Cipta ke MK, Sorot 4 Poin Penting Ini
Rossa. (Foto: Dok. Instagram @itsrossa910) © 2025 Liputan6.com

Vibrasi Suara Indonesia (VISI) telah memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar mengenai gugatan Undang-undang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam klarifikasinya, VISI mengunggah cuplikan video wawancara Armand Maulana di salah satu stasiun televisi swasta melalui akun Instagram mereka. "Sekedar meluruskan. Kami tidak melayangkan gugatan, hanya mengajukan permohonan uji materiil kepada MK. Semoga informasi yang ingin kami sampaikan dapat diterima & diteruskan dengan benar," demikian pernyataan VISI.

Infografis Kronologi Kisruh Royalti Lagu Agnez Mo Vs Ari Bias. (Liputan.com/Gotri/Abdillah)
Infografis Kronologi Kisruh Royalti Lagu Agnez Mo Vs Ari Bias. (Liputan.com/Gotri/Abdillah)

Klarifikasi ini muncul sebagai respons terhadap berbagai spekulasi yang beredar di masyarakat. VISI berharap agar penjelasan tersebut dapat membantu memperjelas situasi dan menghindari kesalahpahaman lebih lanjut mengenai langkah hukum yang mereka ambil. Dengan demikian, mereka ingin memastikan bahwa publik mendapatkan informasi yang akurat dan tidak salah paham mengenai tindakan yang diambil.

Rekomendasi