Setelah sekian lama tidak berbicara, akhirnya influencer sekaligus dokter Reza Gladys memberikan pernyataan terkait situasi Nikita Mirzani yang kini terjerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman. Saat ini, aktris tersebut menghadapi ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
Dalam konferensi pers yang dihadiri oleh kuasa hukum dan suaminya, dr. Attaubah Mufid, Reza Gladys menyatakan dirinya bukanlah sosok yang suka menciptakan kontroversi demi menarik perhatian media. Ia juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Polda Metro Jaya yang telah menindaklanjuti laporan mengenai kasus pemerasan dan pengancaman tersebut.
"Aku sampaikan terima kasih kepada kepolisian Indonesia khususnya Polda Metro Jaya," kata Reza Gladys
"Semuanya kita serahkan kepada pihak kepolisian yang sudah bekerja luar biasa," kata Attubah suami Reza Gladys.
Reza Gladys dan Attaubah Mufid merasa perlu untuk melaporkan Nikita Mirzani beserta asistennya, sebagai langkah untuk membela diri. Kini, langkah hukum yang mereka ambil telah membuahkan hasil, di mana Nikita Mirzani dan asistennya resmi menjadi calon pesakitan dalam kasus ini.
Advertisement
Alasan Penjarakan Nikita Mirzani
Reza Gladys menyatakan bahwa sebenarnya mereka tidak menginginkan situasi seperti ini terjadi dan sangat tidak menyukai keributan yang muncul.
"Sebenarnya kita enggak mau ini semua terjadi dan kita tidak suka keributan sama sekali. Bahkan teman-teman di sini boleh lihat, mana pernah kita melalukan keributan. Tapi, mau enggak mau membela diri. Ini salah satu caranya," ungkapnya dalam sebuah kesempatan.
Dalam video klarifikasi yang dipublikasikan di kanal YouTube Intens Investigasi pada Rabu (5/3), Reza menegaskan pentingnya melaporkan kejadian yang tidak tepat ke pihak kepolisian. Dia menambahkan bahwa melapor merupakan salah satu langkah dalam upaya mencari keadilan di negara ini, yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
Advertisement
Minta Keadilan dan Kebenaran
Nikita Mirzani dan IM kini menghadapi tuduhan dengan pasal berlapis yang dapat berujung pada hukuman penjara maksimal selama 20 tahun. Dalam penyelidikan ini, pihak kepolisian menggunakan pasal pemerasan yang dianggap dilakukan secara terencana dan sistematis. Menanggapi situasi ini, kubu Reza Gladys kembali angkat bicara untuk menyampaikan pandangan mereka.
"Kita butuh keadilan dan kebenaran," ungkap Attaubah Mufid dengan tegas.
"Ini bukan kehendak kami. Bukan keinginan kami tapi mau gimana lagi karena ini salah satu cara kami membela diri karena mau bagaimana lagi? Ini bukan hal yang kita inginkan kata Reza Gladys.