Nikita Mirzani baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan. Tak sendirian, Nikita menjadi tersangka bersama asistennya IM atas laporan RGP alias Reza Gladys yang mengaku jadi korban pemerasan hingga Rp4 miliar.
Penetapan status tersangka tersebut diumumkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia menjelaskan penyidik dari Direktorat Siber Polda Metro Jaya telah mengumpulkan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk mengubah status keduanya dari terlapor menjadi tersangka.
"Benar, saudari NM dan saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik DitSiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," kata Ade Ary di Jakarta, Kamis (20/2).
Awalnya, Nikita Mirzani dijadwalkan untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan pengancaman dan pemerasan pada hari tersebut. Namun, pemeriksaan yang direncanakan tersebut dibatalkan, dan hal ini telah dikonfirmasi Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Di bawah ini, kami merangkum berbagai informasi mengenai fakta-fakta seputar penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam kasus pengancaman dan pemerasan.
Advertisement
Kronologi Konflik
Perselisihan ini dimulai pada tanggal 3 Desember 2024, ketika RGP melaporkan Nikita Mirzani ke pihak kepolisian. Dalam laporannya, RGP menuduh Nikita telah merusak reputasinya serta produk yang dimilikinya melalui siaran langsung di platform TikTok.
Selanjutnya, pada 13 November 2024, RGP berusaha menghubungi Nikita melalui asistennya dengan harapan untuk menyelesaikan masalah ini secara damai. Namun, usaha tersebut justru berujung pada ancaman, yang membuat keadaan semakin sulit.
"Kami menerima laporan polisi dari saudari RGP, tentang dugaan pengancaman melalui media elektronik dan atau pengancaman dan atau TPPU. Terlapornya dalam lidik ya," ungkap Ade Ary dalam pernyataannya pada hari Senin (10/2).
Advertisement
Korban Diminta Uang Rp 5 miliar
Seorang korban diminta untuk membayar uang sebesar Rp5 miliar sebagai biaya penutupan mulut agar permasalahan tersebut tidak terungkap di media sosial. Merasa tertekan, korban pun mengirimkan uang tersebut secara bertahap.
"Pada 14 November 2024, korban melakukan transfer sebesar Rp2 miliar ke rekening yang ditunjuk oleh terlapor. Selanjutnya, pada 15 November, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp2 miliar sesuai arahan terlapor. Akibat dari peristiwa ini, korban merasa telah menjadi sasaran pemerasan dan mengalami kerugian total sebesar Rp4 miliar," jelas Ade Ary.
Terkait insiden ini, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan. Hingga saat ini, sebanyak 10 orang saksi telah dimintai keterangan mengenai kejadian tersebut.
Advertisement
Polisi Kantongi 2 Alat Bukti
Dalam situasi ini, barang bukti telah diambil alih oleh pihak berwenang. Di antara barang-barang tersebut terdapat beberapa flashdisk, satu set tangkapan layar dari percakapan WhatsApp, bukti transfer, kwitansi pembayaran, dan beberapa ponsel.
"Tim penyidik masih terus melakukan proses penyidikan dan kasus ini akan diusut tuntas. Jadi, setiap laporan yang masuk kepada kami, kepada Polda Metro Jaya, akan diusut tuntas secara prosedural, profesional, dan proporsional. Itu butuh waktu. Ada tahapan-tahapannya," jelas Ade Ary.
Advertisement
Dugaan Kasus Pemerasan
Selain kasus yang melibatkan RGP, Nikita Mirzani juga dihadapkan pada laporan dari seorang dokter dan influencer kecantikan, Reza Gladys. Reza menuduh Nikita melakukan tindakan pemerasan dan pengancaman dengan tuntutan uang mencapai Rp 5 miliar.
Tuduhan ini semakin memperpanjang daftar kontroversi yang menyelimuti Nikita dalam beberapa tahun terakhir. Saat ini, dua kasus yang menimpa Nikita Mirzani sedang diperiksa oleh Penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
Advertisement
Nikita Mirzani Tak Bisa Hadir
Karena memiliki aktivitas lain, Nikita Mirzani bersama asistennya mengirimkan surat kepada penyidik untuk meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. Ade Ary menjelaskan pekerjaan Nikita Mirzani tidak dapat ditinggalkan atau diwakilkan oleh orang lain.
"Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama saudara IM dan saudari NM dari kuasa hukum tersangka pada tanggal 19 Februari 2025," kata dia, Kamis (20/2).
Advertisement
Jadwalkan Pemeriksaan Ulang
Nikita Mirzani saat ini menghadapi ancaman hukum terkait pasal-pasal yang berhubungan dengan pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik. Selain itu, ada kemungkinan bahwa ia juga akan dikenakan pasal mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rencananya, pemeriksaan akan dilaksanakan pada hari Kamis, 20 Januari 2025, tetapi terpaksa ditunda hingga minggu depan, yaitu pada tanggal 3 Maret 2025.
"Permohonan yang diajukan kepada penyidik adalah untuk penundaan pemeriksaan atau penjadwalan ulang pada hari Senin, 3 Maret 2025, pukul 13.00 WIB," tambahnya.