Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Akan Jalani Rehabilitasi di Bogor

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan menjalani rehabilitasi usai dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Rehabilitasi dilakukan pada keduanya berdasarkan surat assessment yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Dian Rosadi
Oleh Dian Rosadi - Reporter
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Akan Jalani Rehabilitasi di Bogor
Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani. ©2021 Merdeka.com/instagram.com

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan menjalani rehabilitasi usai dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Rehabilitasi dilakukan pada keduanya berdasarkan surat assessment yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sempat ditahan di Polda Metro Jaya. Keduanya kemudian dipindahkan ke tempat rehabilitasi.

Kuasa hukum Nia dan Ardi, Wa Ode Nur Zainab mengungkapkan tempat rehabilitasi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. Berikut ulasan selengkapnya seperti dilansir KapanLagi.com.

Lokasi Rehabilitasi

Kuasa hukum Nia dan Ardi, Wa Ode Nur Zainab menyebut jika lokasi rehabilitasi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie berada di daerah Bogor. Namun dia tak menyebutkan lokasi persisnya.

"Saya terakhir ketemu Sabtu malam, waktu saya sudah memastikan ada rekomendasi BNN dan bisa direhab sesudah itu saya tinggal karena saya ada sidang di Bandung. Saya dapat kabarnya di daerah Bogor ya," kata Waode Nur Zaina.

"Ya pokoknya itu sih, semua kan di bawah koordinasi BNN sama kepolisian, tempatnya sih tanya aja sama polisinya. Itu rekomendasi BNN, nggak cuma dua itu (LIDO dan RSKO) kok, itu semua di bawah pengawasan BNN. Pokoknya wilayah Bogor aja, cuman kan saya tidak etis juga menyampaikan tempatnya, saya pun kan emang baru rencana mau ke sana saya masih di Bandung," sambungnya.

Proses Hukum

Kuasa hukum Nia dan Ardi, Wa Ode Nur Zainab menyebut jika proses hukum kliennya tetap berjalan.

"Kita hadapi lah, kita hadapi bu nia dan pak ardi siap menghadapi kita tunggu saja perkembangannya. Yang pastikan proses hukum ini akan berlanjut. Nah kita sih menghormati, hanya saja saya sebagai penasehat hukum melihat kalau pengguna itu orang sakit jadi harus direhabilitasi," tutup Waode Nur Zaina.

Rekomendasi