Potret Chandrika Chika Kembali Dilaporkan ke Polisi, Kali Ini Diduga Lakukan Penganiayaan Karena Saling Pandang
Selebriti media sosial Chandrika Chika kembali menghadapi masalah hukum. Dia dilaporkan ke pihak kepolisian terkait dugaan penganiayaan.
Selebgram Chandrika Chika telah dilaporkan ke pihak kepolisian dengan tuduhan melakukan penganiayaan. Laporan tersebut diajukan oleh seseorang yang berinisial YB di Polres Metro Jakarta Selatan pada hari Sabtu, 14 Desember 2024.
"Pada tanggal 14 Desember 2024, seorang perempuan datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk melaporkan insiden yang dialaminya. Pelapor memiliki inisial YB," ungkap Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, kepada wartawan pada hari Kamis, 19 Desember 2024.
Nurma menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula ketika korban berdiri di salah satu jalan di kawasan SCBD, Jakarta. Pada waktu yang bersamaan, terdapat seorang perempuan lain yang sedang menunggu kendaraan. Diduga terjadi kesalahpahaman antara mereka yang berujung pada tindakan penganiayaan.
"Mereka saling melihat dan saling pandang, kemudian perempuan tersebut tidak terima dipandangi oleh korban, sehingga terjadilah tindakan fisik yang tidak baik," jelasnya. "Perempuan itu menyerang korban tanpa menggunakan alat. Itu berdasarkan keterangan dari korban yang melapor," tambahnya.
Korban telah menjalani pemeriksaan visum
Setelah insiden tersebut, korban segera melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam laporan itu, Chandrika Chika dituduh melakukan pelanggaran terhadap Pasal 351 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan ringan.
Menanggapi situasi ini, Nurma menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut. Korban telah diarahkan untuk menjalani pemeriksaan visum di rumah sakit umum daerah setempat.
"Kami akan mendalami kasus ini lebih lanjut. Polres Metro Jakarta Selatan sudah menerima laporan, dan kami akan menindaklanjutinya. Saat ini, korban sudah menjalani visum, namun hasil visum tersebut belum keluar," jelasnya.
Penanganan kasus ini diharapkan dapat berjalan transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dengan adanya laporan resmi, diharapkan keadilan dapat ditegakkan bagi korban yang mengalami peristiwa tersebut.