Kasus pornografi anak jerat kreator 'Samurai X' denda 200 ribu yen
Merdeka.com - Pada November 2017 lalu, kreator manga populer Samurai X yakni Nobuhiro Watsuki kedapatan menyimpan ratusan DC dan DVD yang bermuatan pornografi anak di bawah umur.
Parahnya lagi, Nobu pun kedapatan menyimpan video bermuatan pornografi di kantornya. Namun sayangnya kala itu, hukuman Nobu masih belum bisa ditentukan karena pihak kepolisian masih menyelidiki kasusnya lebih jauh.
Belum lama ini, pihak pengadilan Tokyo menetapkan jika pria berusia 47 tahun itu harus membayar denda sebesar 200 ribu yen atau setara 25.7 juta rupiah. Beberapa orang menganggap jika denda itu terlalu ringan untuk kasus seperti pornografi anak, seperti dilansir situs Anime News Network.
Di Jepang sendiri, pelaku pornografi anak bisa dijerat hukuman maksimal 1 tahun atau denda mencapai 1 juta yen (setara 129 juta rupiah), atau bahkan keduanya, tergantung dari tingkatan kriminalnya. Namun rupanya pihak pengadilan menganggap kasus Nobu tergolong sebagai tringkat yang sedang-sedang saja.
Di dunia manga, Nobu adalah sosok yang sangat respectable. Ia dikenal berkat karya masterpiece-nya, Samurai X atau Rurouni Kenshin yang rilis dari tahun 1994 hingga 1999 dan telah terjual sebanyak sekitar 60 juta lebih. Gara-gara kesuksesan manga-nya, sebuah anime pun dibuatkan, yang juga pernah tayang di Indonesia. Lebih jauh, Samurai X juga sempat dibuatkan versi live action-nya dalam bentuk trilogy yang tayang dalam kisaran tahun 2012 hingga 2014 kemarin.
Gara-gara kasus ini, serial manga dari Samurai X yang terbaru, Hokkaido Arc harus ditunda. Tentu saja hal itu membuat fans yang sedang marah dengan aksi Nobu, makin terpuruk becampur sedih.
Sumber: KapanLagi.com (mdk/feb)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya