Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
Berita mengenai pembebasan bersyaratnya segera menarik perhatian masyarakat. Tidak dapat disangkal bahwa kasus pembunuhan yang melibatkan Jessica menjadi sorotan utama di media nasional pada saat itu.
"Puji Tuhan, Jessica akhirnya bisa bebas. Kami juga terkejut, karena seharusnya dia menjalani hukuman selama 20 tahun, tetapi belum genap 20 tahun dia sudah mendapatkan kebebasan," kata Otto Hasibuan dalam konferensi pers yang berlangsung di Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Minggu (18/8).
Advertisement
Otto menyatakan bahwa Jessica mendapatkan remisi berkat perilaku baiknya selama menjalani masa hukuman. Namun, untuk memastikan informasi tersebut, ia menyarankan agar hal itu ditanyakan langsung kepada Kepala Lapas.
"Saya belum berdiskusi secara mendalam dengan Kepala Lapas, tetapi saya mendengar bahwa remisi yang diberikan kepada Jessica sangat istimewa karena dia menunjukkan perilaku yang sangat baik di dalam penjara. Sebenarnya, pihak Lapas yang lebih berwenang untuk menjelaskan hal ini," tambah Otto.
Otto juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada media yang telah memberikan perhatian kepada Jessica selama ini.
"Kami sangat menghargai dukungan dari media massa, karena kita semua tahu bahwa pada saat itu, tidak banyak media yang peduli terhadap Jessica, berbeda dengan kasus Vina yang benar-benar memperjuangkan kepentingan para terpidana. Semoga ada bantuan untuk mewujudkan keadilan," kata Otto.
Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus kopi sianida, akhirnya merasakan kebebasan hari ini setelah mendapatkan pembebasan bersyarat. Ia menerima remisi total selama 58 bulan dan 30 hari, yang memungkinkannya untuk keluar lebih awal dari masa hukumannya.
Advertisement
Pada 30 Juni 2016, Jessica ditangkap dan kemudian dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun berdasarkan keputusan kasasi Mahkamah Agung RI dengan nomor 498 K/PID/2017 yang dikeluarkan pada 21 Juni 2017. Pembebasan bersyaratnya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Keceriaan Jessica mencerminkan rasa lega yang dirasakannya setelah berhasil mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman selama 8 tahun.
Film dokumenter mengenai Jessica yang dirilis tahun lalu juga menjadi perbincangan hangat karena mengungkapkan informasi baru yang sebelumnya tidak terungkap dalam proses persidangan.
Advertisement