Artis Nikita Mirzani bersama asistennya IM, telah mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pengancaman dan pemerasan yang melibatkan Dokter Reza Gladys. Keduanya diperiksa setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Kedua tersangka telah hadir di Ditressiber PMJ, pada Selasa, 4 Maret 2025 jam 10," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, pada Selasa (4/3).
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengancaman dan pemerasan setelah pihak kepolisian berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status mereka dari terlapor menjadi tersangka.
"Benar, saudari NM dan saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik DitSiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," kataa Ade Ary beberapa waktu lalu.
Penanganan kasus ini dimulai setelah kepolisian menerima laporan dari seorang pengusaha berinisial RGP yang mengklaim telah diperas hingga mencapai Rp4 miliar. Ade Ary menjelaskan laporan tersebut diajukan oleh RGP pada 3 Desember 2024.
"Kami menerima laporan polisi dari saudari RGP, tentang dugaan pengancaman melalui media elektronik dan atau pengancaman dan atau TPPU. Terlapornya dalam lidik ya," ungkap Ade Ary.
Advertisement
Kronologi Kejadian
Ade Ary mengungkapkan kasus dugaan pemerasan dan ancaman ini berawal dari konflik antara RGP dan Nikita Mirzani. Diduga, Nikita Mirzani mencemarkan nama baik korban serta produk yang dimilikinya melalui siaran langsung di platform TikTok.
Merasa tidak terima, korban berusaha menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya di WhatsApp dengan maksud untuk menjalin silaturahmi. Komunikasi tersebut berlangsung pada 13 November 2024.
"Korban menghubungi terlapor yang merupakan asisten dari saudari NM melalui WhatsApp, ke dua nomor WhatsApp, dengan tujuan untuk bersilaturahmi dengan saudari NM," jelasnya.
Namun, alih-alih mendapatkan balasan yang baik, korban justru menerima ancaman. Ia diminta untuk membayar Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut agar masalah ini tidak dibawa ke ranah media sosial. Merasa tertekan, korban pun akhirnya mengirimkan uang secara bertahap.
"Pada 14 November 2024, korban melakukan transfer dana sebesar Rp2 miliar ke sebuah nomor rekening atas nama tertentu atas arahan terlapor. Kemudian pada tanggal 15 November, atas arahan terlapor, korban memberikan uang tunai sebesar Rp2 miliar. Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp4 miliar," ungkapnya.