LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Waspada penipuan gaya baru, modus penawaran pelunasan kredit

OJK tidak membenarkan praktik pelunasan kredit dengan Surat Berharga Negara.

2016-06-20 19:24:50
Penipuan
Advertisement

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran dari perusahaan atau lembaga yang menjanjikan pelunasan kredit dan ajakan tidak membayar utang ke bank-bank, perusahaan pembiayaan maupun lembaga jasa keuangan lainnya.

Penawaran dan ajakan itu belakangan muncul di beberapa daerah dengan mengatasnamakan PT Swissindo World Trust International Orbit di Cirebon dan Koperasi Pandawa Mandiri Grup di Yogyakarta.

Dalam keterangan resmi OJK, modus penawaran pelunasan kredit dilakukan dengan menawarkan janji pelunasan kredit/pembebasan utang rakyat dengan sasaran para debitur macet pada bank-bank, perusahaan-perusahaan pembiayaan maupun lembaga-lembaga jasa keuangan lainnya, dengan cara menerbitkan surat jaminan/pernyataan pembebasan utang yang dikeluarkan dan mengatasnamakan presiden dan negara Republik Indonesia maupun lembaga internasional dari negara lain.

Advertisement

Para debitur tersebut, dihasut untuk tidak perlu membayar utang mereka kepada para kreditur. Modus lain penawaran ini antara lain mengatasnamakan negara dan/atau lembaga negara tertentu dengan dasar kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Perusahaan mencari korban yang terlibat kredit macet dan menjanjikan akan menyelesaikan utangnya dengan jaminan Surat Berharga Negara lalu meminta korban membayarkan sejumlah uang pendaftaran untuk menjadi anggota kelompok/Badan Hukum tertentu, meminta korban untuk mencari debitur bermasalah lain untuk diajak bergabung.

Terkait praktik tersebut, OJK tidak membenarkan karena dapat merugikan industri jasa keuangan dan masyarakat. Kegiatan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit ataupun pembiayaan yang lazim berlaku di perbankan dan lembaga pembiayaan.

Advertisement

Di sisi lain, bagi debitur yang masih memiliki kewajiban kredit kepada industri jasa keuangan diminta agar tetap menyelesaikan seluruh kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dan menghubungi pihak bank atau perusahaan pembiayaan terkait.

Selanjutnya, OJK juga mengimbau agar pihak-pihak yang merasa dirugikan melakukan upaya hukum sesuai dengan koridor hukum yang berlaku agar terdapat kepastian hukum dan mencegah kerugian yang lebih besar pada industri jasa keuangan akibat perilaku pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Menyikapi hal di atas, OJK sedang berkoordinasi dengan lembaga dan otoritas terkait guna mencegah adanya kerugian bagi Industri Jasa Keuangan dan masyarakat.

OJK meminta masyarakat untuk terlebih dahulu berkonsultasi terkait penawaran kegiatan keuangan yang dianggap mencurigakan ke Layanan Konsumen OJK melalui telepon 1500655 atau konsumen@ojk.go.id, ataupun mendatangi kantor OJK terdekat yang ada di berbagai kota.

Baca juga:
Safari Ramadan, OJK 'kampanye' menabung ke pesantren
Pembentukan komite keuangan syariah tinggal tahap harmonisasi
OJK prihatin pasar keuangan syariah di Indonesia
Waspada, ada 406 perusahaan investasi bodong beroperasi di Indonesia
Adira dukung OJK revisi aturan diskon premi asuransi
OJK terima 3.000-an aduan masyarakat, begini tahap penyelesaiannya
OJK kesulitan tindak marketing kartu kredit 'peneror' masyarakat

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.