Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK terima 3.000-an aduan masyarakat, begini tahap penyelesaiannya

OJK terima 3.000-an aduan masyarakat, begini tahap penyelesaiannya Ilustrasi OJK. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat telah menerima 3.805 laporan masyarakat mengenai industri keuangan hingga 27 Mei 2016. Mayoritas laporan tersebut atau sekitar 60 persen berupa pertanyaan mengenai produk ataupun lembaga keuangan yang baru bermunculan di Indonesia.

Pengaduan ataupun pertanyaan yang paling banyak masuk ke OJK adalah terkait dengan klaim asuransi. Sementara itu, pengaduan kedua terbanyak adalah soal perhitungan bunga bank, serta penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan.

Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Anto Prabowo mengatakan, dari data tersebut, sekitar 95 persen telah diselesaikan. Sedangkan, tahap penyelesaian sengketa di industri keuangan dimulai dari pelaku usaha jasa keuangan sendiri. Konsumen harus aktif bertanya mengenai semua masalah ataupun ada hal yang tidak dimengerti.

"Pelayanan pengaduan konsumen, harus disampaikan ke pelaku usaha jasa keuangan terlebih dahulu. Ini dilakukan ke pelaku jasa usaha keuangan yang sudah diatur standar pelayanannya," kata Anto di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (4/6).

OJK memberi waktu 20 hari kepada pelaku usaha jasa keuangan dan konsumen untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi. Waktu ini bisa diperpanjang hingga 40 hari, tapi dengan catatan konsumen harus sudah dapat laporan hasil klarifikasi awal dalam 20 hari tersebut. Hal ini sesuai dengan Peraturan tersebut bernomor 01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Jika penyelesaian sengketa antara pelaku usaha jasa keuangan dan konsumen tak kunjung selesai, maka konsumen bisa mengadu ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). Lembaga independen ini di bawah pengawasan OJK.

Jika masih belum puas soal penyelesaian sengketa, maka konsumen bisa mengadu ke OJK. Namun, OJK di tahap ini bukan lagi untuk penyelesaian masalah tetapi sudah pada tahap memastikan apakah industri jasa keuangan benar menjalankan prosedur penyelesaian sengketa yang berlaku. Di sisi lain, OJK juga akan memverifikasi apakah kesalahan ada di konsumennya atau pelaku usaha jasa keuangan.

"Pengawas dan regulator enggak boleh terlibat dalam kasus, yang boleh melakukan verifikasi dan klarifikasi. Misalkan kita tanya ke konsumen, pelaku jasa keuangan, pengawas kalau casenya begini gimana, kalau terima ya semua clear," jelas dia.

Jika pada tahapan ini sengketa juga tak menemui titik penyelesaian, maka OJK akan berkomunikasi dengan pihak lain. Pada tahap ini, penyelesaian akan dilakukan melalui pengadilan apabila tak mencapai kata sepakat.

"OJK tidak sendiri, kita bekerja sama dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), komunikasi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) kerjasama dengan The International Financial Consumer Protection Organization (Finconet), seusai dengan standar internasional," pungkasnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP