Wamen ESDM Pastikan Impor Migas dari AS Tetap Jalan, Nilainya USD15 Miliar
Indonesia tetap impor migas USD 15 miliar dari AS meski putusan MA batalkan tarif Trump. Pemerintah buka opsi review kesepakatan dalam 90 hari.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung memastikan Indonesia tetap menjalankan rencana impor minyak dan gas bumi dari Amerika Serikat senilai USD 15 miliar atau sekitar Rp 251,7 triliun (kurs Rp 16.780 per dolar AS).
Keputusan tersebut tetap berlaku meskipun Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan dasar hukum kebijakan tarif resiprokal dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang sebelumnya dikeluarkan Presiden AS Donald Trump.
Menurut Yuliot, pembatalan kebijakan tarif tidak memengaruhi kesepakatan energi antara kedua negara karena cakupan keduanya berbeda.
"Jadi dalam kesepakatan untuk impor energi dari AS di dalam ART itu kan disebutkan nilainya adalah USD 15 miliar. Sementara yang terkait dengan peninjauan oleh Mahkamah Agung AS itu kan yang terkait dengan tarif. Jadi kan ada perbedaan," tegasnya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Meski demikian, pemerintah membuka peluang evaluasi terhadap perjanjian tersebut setelah putusan Mahkamah Agung AS.
"Tapi dengan adanya keputusan Mahkamah Agung AS, ya seharusnya kan kita juga ada kesempatan 90 hari untuk melakukan review. Kalau ada yang urgent itu nanti kita lakukan pembahasan," ujar Yuliot.
"Ada yang mungkin itu nanti ada perubahan, nanti dalam jangka waktu 90 hari kita akan lakukan pembahasan dalam rangka implementasi," jelasnya.
Nasib Produk RI dan Perjanjian Dagang
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan optimisme bahwa pembebasan tarif bea masuk 0 persen bagi 1.819 produk Indonesia ke Amerika Serikat tetap dapat dipertahankan.
Hal ini meski Mahkamah Agung AS membatalkan dasar hukum kebijakan tarif global Trump.
"Ini kan lagi ada masa konsultasi karena kemarin keputusan (MA) Amerika, tetapi yang sudah kita tandatangani 0 persen masuk ke Amerika, itu kita harapkan tetap berjalan," ujarnya di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.
Pernyataan serupa juga disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia menyebut kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat tetap diproses sesuai mekanisme bilateral yang berlaku.
"Bagi Indonesia yang sudah menandatangani perjanjian, ini namanya perjanjian antar dua negara, ini masih tetap berproses karena ini diminta dalam perjanjian adalah untuk berlakunya dalam periode 60 hari sesudah ditandatangani dan masing-masing pihak berkonsultasi dengan institusi yang diperlukan," jelas Airlangga di Washington DC.
"Artinya, dalam tanda petik mungkin Amerika juga perlu berbicara dengan Kongres atau Senat sedangkan Indonesia kan dengan DPR," sambungnya.