Usul Kenaikan 8 Persen: Dewan Pengupahan Sumsel Bahas UMP 2026, Akankah Terealisasi?
Dewan Pengupahan Sumsel mengusulkan kenaikan UMP Sumsel 2026 sebesar 8 persen, namun penetapan akhir masih menunggu regulasi pusat. Akankah usulan ini disetujui?
Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2026. Usulan awal ini mencatat angka kenaikan sebesar delapan persen, memicu harapan di kalangan pekerja dan buruh di wilayah tersebut.
Pembahasan mengenai penetapan upah minimum ini dimulai sejak 30 September 2025 di Palembang. Pertemuan tersebut melibatkan perwakilan pemerintah, pengusaha, serta serikat pekerja dan buruh di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumsel.
Kenaikan yang diusulkan ini didasarkan pada data Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Sumsel yang terbaru. Selain itu, faktor pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah juga menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan rekomendasi tersebut.
Perjalanan Pembahasan dan Dasar Usulan Kenaikan UMP Sumsel 2026
Anggota Dewan Pengupahan Sumsel, Cecep Wahyudin, mengungkapkan bahwa perwakilan pekerja dan buruh mengajukan kenaikan upah minimum di atas delapan persen. Angka ini setara dengan lebih dari Rp200 ribu dari UMP sebelumnya, dengan harapan minimal tujuh persen kenaikan dapat terwujud. "Minimal tujuh persen kenaikan upah minimum 2026 yang kami usulkan. Tapi, harapan kami bisa di atas delapan persen," katanya.
Pembahasan awal telah dilaksanakan pada 30 September 2025 di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumsel. Saat ini, fokus utama adalah penyiapan data ekonomi dan ketenagakerjaan yang valid. Data ini akan menjadi dasar kuat untuk penetapan upah minimum yang adil dan berkelanjutan.
Usulan kenaikan UMP Sumsel 2026 ini didukung oleh data KHL di Sumsel yang akurat. Selain itu, pertumbuhan ekonomi daerah sebesar 5,42 persen dan inflasi antara 1,94 persen hingga 3,04 persen juga menjadi pijakan. Semua data tersebut mengacu pada laporan resmi BPS Sumsel per September 2025.
Menanti Regulasi Pusat dan Dampak Revisi UU Cipta Kerja
Meskipun usulan sudah diajukan, penetapan UMP dan UMSP 2026 masih menanti regulasi terbaru dari pemerintah pusat. Regulasi ini sedang dalam pembahasan intensif di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Situasi ini menciptakan ketidakpastian bagi semua pihak terkait.
Cecep Wahyudin menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2024 mengharuskan revisi Undang-Undang Cipta Kerja. Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan kini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Hal ini akan sangat memengaruhi formula penetapan upah ke depan.
Untuk penetapan UMP dan UMSP 2025, Dewan Pengupahan Sumsel masih mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, yang kini dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK. Oleh karena itu, perubahan regulasi menjadi sangat krusial untuk UMP Sumsel 2026.
"Untuk perhitungan 2026, kami masih menunggu regulasi dari pusat dan arahan resmi dari Dewan Pengupahan Nasional atau Kementerian Ketenagakerjaan RI," ujar Cecep. Pernyataan ini menegaskan bahwa keputusan akhir sangat bergantung pada kebijakan dari pemerintah pusat.
Pemberlakuan Kembali UMSP dan Perbandingan dengan UMP 2025
Kabar baiknya, UMSP akan kembali diberlakukan setelah sebelumnya hanya menetapkan UMP secara umum. Kebijakan ini diharapkan dapat lebih mengakomodasi perbedaan kebutuhan dan kondisi di berbagai sektor industri. Ini menjadi langkah positif bagi pekerja di sektor-sektor tertentu.
"Skema UMP dan UMSP tetap diberlakukan," kata Cecep. Ia menambahkan bahwa bagi kabupaten/kota yang belum memiliki Dewan Pengupahan atau belum menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), acuannya akan tetap pada UMP. Ini memastikan adanya standar upah minimum di seluruh wilayah.
Sebagai perbandingan, Pemerintah Provinsi Sumsel sebelumnya menetapkan UMP Tahun 2025 sebesar Rp3.681.571. Angka ini merupakan kenaikan sebesar Rp224.697 atau sekitar 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Usulan 8 persen untuk UMP Sumsel 2026 menunjukkan peningkatan yang lebih signifikan, mencerminkan harapan akan peningkatan kesejahteraan pekerja.
Sumber: AntaraNews