Terobosan Baru! PP 38 Tahun 2025 Buka Keran Pembiayaan Daerah Lebih Fleksibel, Ini Kata DPR
Komisi XI DPR RI menyambut baik PP 38 Tahun 2025 yang menjadi terobosan pembiayaan daerah. Aturan ini tawarkan akses dana efisien, namun DPR ingatkan pentingnya pengawasan ketat.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, memberikan apresiasi terhadap langkah pemerintah. Ia menyambut positif penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2025 yang mengatur pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat.
Regulasi baru ini dinilai sebagai terobosan penting yang memberikan kepastian hukum. PP 38 Tahun 2025 juga membuka akses pembiayaan alternatif bagi pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Misbakhun menjelaskan bahwa aturan ini menjawab kebutuhan skema pendanaan yang lebih fleksibel dan terkelola. "PP 38 Tahun 2025 adalah jawaban atas kebutuhan skema pendanaan yang lebih fleksibel dan terkelola. Dengan aturan ini, pemerintah pusat memiliki dasar hukum yang kuat untuk mendukung proyek-proyek vital di daerah dan BUMN melalui mekanisme pinjaman langsung," kata Misbakhun dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Mempercepat Proyek Strategis dengan Pembiayaan Efisien
Kebijakan PP 38 Tahun 2025 ini memberikan peluang besar bagi pemerintah daerah dan korporasi negara. Mereka kini dapat memperoleh pembiayaan yang lebih efisien dan terukur untuk berbagai proyek pembangunan.
Skema pinjaman langsung dari pemerintah pusat ini diharapkan mampu mempercepat pelaksanaan proyek strategis di daerah. Terutama, proyek-proyek di sektor infrastruktur yang selama ini sering menghadapi kendala akses pendanaan komersial.
Misbakhun menekankan bahwa melalui mekanisme ini, biaya bunga dapat ditekan secara signifikan. "Melalui pinjaman langsung dari pemerintah pusat, biaya bunga dapat ditekan dibandingkan jika pemda atau BUMD mencari pinjaman melalui pasar modal atau perbankan konvensional," jelasnya.
Transparansi dan Akuntabilitas sebagai Kunci Pengawasan
Meskipun menawarkan banyak keuntungan dalam pembiayaan daerah, Misbakhun menegaskan pentingnya prinsip transparansi dan akuntabilitas. Implementasi PP 38 Tahun 2025 harus dilakukan dengan cermat dan penuh kehati-hatian.
Komisi XI DPR RI akan menjalankan fungsi pengawasan secara ketat terhadap setiap penyaluran pinjaman. Hal ini untuk memastikan bahwa pinjaman didasarkan pada studi kelayakan yang matang serta prinsip kehati-hatian (prudence).
Selain itu, kemampuan bayar yang terukur (repayment capacity) dari peminjam juga akan menjadi perhatian utama. "Kami di DPR akan memastikan fasilitas ini digunakan secara produktif, tepat sasaran, dan tidak menimbulkan risiko fiskal di kemudian hari, baik bagi APBN maupun APBD," tegas Misbakhun.
Sinergi Keuangan Pusat-Daerah Dorong Pembangunan Nasional
Misbakhun berharap penerbitan PP Nomor 38 Tahun 2025 ini dapat memperkuat sinergi keuangan. Sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi krusial untuk pembangunan nasional.
Regulasi ini juga diharapkan dapat mendorong BUMN dan BUMD untuk lebih ekspansif. Tujuannya adalah dalam menjalankan mandat pembangunan nasional yang telah ditetapkan.
Dengan adanya kepastian hukum dan akses pembiayaan yang lebih baik melalui PP 38 Tahun 2025, proyek-proyek strategis diharapkan dapat terealisasi lebih cepat. Ini akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Sumber: AntaraNews