Tarif Uber dan Grab Car matikan pengusaha angkutan kecil
Organda menampik jika penolakan terjadi karena kecemburuan teknologi.
Direktur PT Blue Bird Tbk yang juga Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Organisasi Angkutan Darat (Organda), Andrianto Djokosoetono, menilai taksi berbasis online ini merusak tatanan harga pada transportasi sejenis. Akibat terburuknya pengusaha kecil semakin merana.
"Yang justru terpukul paling parah pengusaha kecil dengan armada kecil. Keluhannya dumping (keuntungan di negara lain dijadikan modal subsidi di Indonesia). Predatory pricing," ujarnya saat ditemui di Menara Kamar Dagang dan Industri Nasional (Kadin), Jakarta, Selasa (15/3).
Pihaknya menampik jika penolakan terjadi karena kecemburuan teknologi. Sebab, anggota Organda sudah sejak lima tahun lalu mempunyai teknologi yang sama dengan taksi online sekarang ini.
"Jadi bukan soal kecemburuan teknologi. Dari 2011 kita juga punya. Bahkan ketika itu Organda mendapat award aplikasi via blackberry," tuturnya.
Pemerintah sebagai regulator, lanjutnya, harus tegas menertibkan izin angkutan umum yang ada. "Organda secara khusus melakukan pembenahan di angkutan massal, baik penertiban izin dan juga kendaraan yang tidak laik," ungkapnya.
Baca juga:
Selain Indonesia, taksi online juga bermasalah di banyak negara
5 Fakta di balik rencana pemblokiran Uber dan Grab Car
Pengamat: Grab Car & Uber itu isu lama, pemerintah saja tak respons
Bali sudah lebih dulu larang Uber dan Grab Car beroperasi
DPR minta pemerintah tegas soal layanan aplikasi transportasi
Diusulkan diblokir, GrabCar bantah tak ikuti aturan pemerintah
Ini alasan Kemenhub blokir aplikasi Grab Car dan Uber