Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini alasan Kemenhub blokir aplikasi Grab Car dan Uber

Ini alasan Kemenhub blokir aplikasi Grab Car dan Uber Taksi dengan logo baru Grab. ©2016 MediaCorp/Kevin Kwang

Merdeka.com - Kementerian Perhubungan mengakui telah membuat surat permohonan pemblokiran aplikasi pemesanan angkutan milik taksi Uber dan Grab Car. Surat permohonan tersebut bahkan sudah diteken oleh Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, JA Barata menjelaskan, surat tersebut merupakan surat permohonan pemblokiran aplikasi pengguna, dan hanya untuk aplikasi Uber dan Grab Car.

"Jadi mengenai surat yang disampaikan adalah permohonan untuk pemblokiran aplikasi pengguna permintaan hanya untuk Grab dan Uber," ujarnya kepada merdeka.com, Jakarta, Senin (14/3).

Menurutnya, surat permohonan pemblokiran kedua perusahaan tersebut dikeluarkan lantaran di dalam peraturan transportasi khususnya taksi hanya memuat aturan resmi atau tidak untuk taksi pelat hitam.

"Prinsipnya peraturan pertaksian itu sudah ada jelas harus menggunakan pelat kuning lalu KIR, sementara Uber dan Grab Car tidak memiliki," jelas dia.

Padahal, menurutnya selama ini taksi resmi seperti Blue Bird dan Express Grup juga telah memiliki aplikasi resmi pemesanan penumpang.

"Mereka (Blue Bird dan Express) sudah punya aplikasi dan sudah diatur dan memang sudah diterapkan juga (aplikasinya)," ungkapnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP