Pengamat: Grab Car & Uber itu isu lama, pemerintah saja tak respons
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir aplikasi transportasi Uber dan Grab Car. Kemenhub menilai kedua perusahaan transportasi tersebut telah melanggar beberapa pasal di UU Lalu Lintas.
Pengamat Transportasi, Arista Atmadjati menilai, pembahasan perusahaan yang kerap disebut ilegal ini merupakan isu yang alot diselesaikan pemerintah. Bahkan, aksi pemogokan dan demo yang dilakukan pengemudi taksi hari ini merupakan puncak kemarahan.
"Sebetulnya isu panas sudah lama tetapi pemerintah kemenhub dan kominfo tidak terlalu merespons, ini puncaknya dari enam bulan lalu," ujarnya kepada merdeka.com, Jakarta, Senin (14/3).
Diakuinya, kedua perusahaan tersebut memang tak memiliki izin resmi untuk mengambil penumpang alias sebagai angkutan umum. Ini terlihat tidak adanya beban pajak yang harus dibayarkan ke negara dari kedua perusahaan tersebut.
"Ini kenyataannya taksi uber sebaiknya harus ada izin legalnya di Indonesia sehingga bisa dipungut pajak, minimal punya kantor perwakilan sehingga pemerintah melakukan proses," jelas dia.
Namun, apabila pemerintah mencabut pemblokiran aplikasi kedua perusahaan tersebut maka pemerintah harus juga memikirkan apakah dapat mengurangi rasio kemacetan di ibukota Jakarta. Kalaupun tidak, hal ini dirasa sangat sia-sia.
"Kalaupun bayar pajak, pemerintah harus bisa mengurai kemacetan. Di lain sisi jalanan ibu kota harus dipikirkan juga harus duduk bersama daya beban jalanan di Jakarta masih nyaman atau tidak harus komprehensif, harus ada formula barunya," ungkapnya.
Dia juga mengusulkan agar pemilik taksi resmi untuk dapat melakukan penyesuaian harga, hal ini dapat menarik masyarakat untuk menggunakan angkutan umum.
"Jadi transportasi angkutan umum di Jakarta, maka ada alternatif biaya murah siapa tidak tergoda, ini koreksi pengusaha taksi resmi harga koreksi lagi kalau uber bisa separuh harga. Semestinya harga ada penyesuaian 30-40 persen soal selisihnya bagi taksi resmi," tutup dia.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya