5 Fakta di balik rencana pemblokiran Uber dan Grab Car
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan meminta layanan aplikasi taksi daring diblokir. Surat permintaan yang dilayangkan kemarin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika bertepatan dengan adanya demonstrasi para sopir angkutan umum di Jakarta.
Uber serta Grab Car dianggap melanggar berbagai UU. Di antaranya tidak menggunakan kendaraan bermotor umum pelat kuning, tidak dijalankan oleh BUMN, BUMD atau badan yang diakui undang-undang, tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan, tidak berbentuk PT, tidak bekerjasama dengan angkutan umum resmi, serta berpotensi menyuburkan praktik angkutan liar.
Dalam surat tersebut juga dijabarkan poin permintaan Kemenhub, yang diwakilkan menteri Ignasius Jonan, terkait langkah-langkah Kemenkominfo dalam memberantas praktik taksi online. Poin tersebut berupa:
a. Memblokir situs aplikasi milik UBER Asia Limited dan melarang beroperasi di bidang penawaran jasa pelayanan transportasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan segera menyelesaikan seluruh permasalahan dan pelanggaran yang telah dilakukan;
b. Memblokir aplikasi milik PT Solusi Transportasi Indonesia yang mengoperasikan aplikasi GrabCar karena jenis kendaraan yang digunakan adalah kendaraan roda empat dengan plat hitam (kendaraan pribadi) atau rental mobil yang belum jelas statusnya sebagai perusahaan angkutan resmi (ilegal);
c. Melarang seluruh aplikasi sejenisnya selama tidak bekerja sama dengan perusahaan angkutan umum yang mempunyai izin yang resmi dari pemerintah.
Atas kasus tersebut, terungkap sejumlah temuan yang akan dirangkum merdeka.com berikut ini.
Bali sudah lebih dulu larang operasional
Organisasi Angkutan Darat (Organda) Bali mengaku patuh pada larangan beroperasinya Uber dan Grab Car oleh Gubernur Made Mangku Pastika. Nantinya, larangan itu akan ditindaklanjuti oleh jajaran di kantor cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Unit (DPU).
"Kami mengikuti larangan gubernur karena beliau adalah pembina kami. Kami taati aturan sambil mencari solusi," kata Ketua DPD Organda Bali, I Ketut Eddy Dharma Putra di Denpasar, seperti dilansir Antara.
"Sekarang 'bola' ada di tangan DPC dan DPU. Nanti mereka yang akan menindaklanjuti ke anggotanya," tambahnya.
Gubernur Bali Made Mangku Pastika melalui surat tertanggal 26 Februari 2016 yang salah satunya ditembuskan kepada Organda Bali, menyebutkan bahwa taksi Uber dan Grab Car dilarang beroperasi di Pulau Dewata sampai adanya petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
Pemerintah lamban atasi konflik Uber dan Grab Car
Pengamat Transportasi, Arista Atmadjati menilai, pembahasan perusahaan yang kerap disebut ilegal ini merupakan isu yang alot diselesaikan pemerintah. Bahkan, aksi pemogokan dan demo yang dilakukan pengemudi taksi hari ini merupakan puncak kemarahan.
"Sebetulnya isu panas sudah lama tetapi pemerintah kemenhub dan kominfo tidak terlalu merespons, ini puncaknya dari enam bulan lalu," ujarnya kepada merdeka.com, Jakarta.
Diakuinya, kedua perusahaan tersebut memang tak memiliki izin resmi untuk mengambil penumpang alias sebagai angkutan umum.
Grab dan Uber membahayakan keamanan negara
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengaku sependapat jika diperlukan suatu regulasi demi melindungi data pribadi konsumen. Hal itu terkait salah satu alasan permintaan pemblokiran aplikasi Grab Car dan Uber dari Kementerian Perhubungan karena perusahaan itu milik negara asing dan dapat berpotensi membahayakan keamanan negara.
Namun, dia belum mengetahui detail surat rekomendasi permintaan pemblokiran layanan aplikasi transportasi Grab Car dan Uber dari Kementerian Perhubungan. Alasannya, dirinya belum berada di kantor hingga siang ini.
"Sehingga belum tahu isi surat tersebut, namun akan saya cek," katanya seperti dilansir Antara di Gedung Nusantara II, Jakarta.
Sejak awal tahun 65 taksi Uber sudah ditangkap
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus menertibkan beroperasinya mobil pribadi yang dijadikan taksi berbasis online. Keberadaan taksi online dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Umum.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Andri Yansyah menjelaskan, berdasarkan UU tersebut, angkutan umum harus berbadan hukum, memiliki NPWP, minimal memiliki 5 kendaraan, memiliki pangkalan, bekerja sama dengan ATPM, dan harus memeriksakan KIR. Karena selama ini, jelas Andri, taksi online tidak menaati peraturan tersebut.
"Yang masalah itu ada ketidakadilan. Kok di sini memenuhi syarat, di sini tidak kok didiemin? Itu kan namanya ada angkutan sewa, ketemu aturan itu saja yang tuju itu," kata Andri di Balai Kota.
Andri menambahkan, untuk menjalankan UU tersebut, pihaknya terus melakukan penertiban taksi online. Hingga bulan Maret 2016, Dishub telah menangkap puluhan taksi online.
"Kami kan yang pertama nangkap 5, 10, 20, 30. Berapa tuh jadinye? Hah? 65 iya! Tahun ini," ujarnya.
Penindakan pada taksi online mirip dengan prostitusi
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menekan taksi berbasis online untuk menaati Dinas Perhubungan. Ia menjelaskan Pemrov DKI sudah berkali-kali melarang pengoperasian taksi online di Jakarta.
"Kita sudah ngelarang berapa kali kok. Tapi kalau kamu Grab, Grab, bagaimana? Kayak kita bilang ada prostitusi online gimana coba tangkapnya. Harusnya kita jebak. Mungkin ke depan akan mulai kita jebak. Kita kandangin loh," kata Ahok di Balai Kota.
Ahok menambahkan, di beberapa negara, contohnya Singapura, sejumlah taksi online didaftarkan. Selain itu, kendaraan juga ditempel stiker yang menandakan bahwa mobil tersebut merupakan taksi online.
"Dia tempel. Kategori apa? Pelat kuning berarti kamu mobil rental. Kamu rental ya mesti bayar pajak juga. Boleh enggak ada mobil rental di Jakarta? Boleh. Tapi mesti aja pajak semua mesti ada. Mesti tempel."
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Enam Aplikasi Travel Agent Terancam Diblokir, Begini Respons Menparekraf
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melayangkan surat peringatan kepada 6 Online Travel Agent
Baca SelengkapnyaDriver Taksi Online Ditangkap Buntut Ancam Penumpang Hingga Lompat dari Mobil, Ini Penjelasan Grab Indonesia
Grab Indonesia berjanji bakal melakukan langkah-langkah koreksi internal berupa peningkatan, perubahan dan perbaikan layanan konsumen
Baca SelengkapnyaJangan Sampai Salah Hitung, Ini Biaya Perlu Diperhitungkan saat Mudik dengan Kendaraan Pribadi
Kendaraan pribadi cukup banyak memakan biaya baik sebelum maupun saat melakukan perjalanan mudik Lebaran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anggota DPR: Selama Proses Migrasi Berlangsung, Harusnya TikTok Hentikan Proses Jualan
Kemendag memberi batas tiga bulan kepada Tiktok untuk memindahkan fitur e-commerce miliknya ke Tokopedia, setelah diakuisisi.
Baca SelengkapnyaHubungi Nomor Ini Jika Mengalami Pecah Ban Mobil saat Mudik
Banyak masyarakat memilih mobil sebagai transportasi mudik karena faktor fleksibilitas yang lebih tinggi dibandingkan moda transportasi lainnya.
Baca Selengkapnya6 Aplikasi Online Travel ini Terancam Diblokir Kominfo, Ini Penyebabnya
Mereka tak merespons surat peringatan yang dilayangkan Kominfo kepadanya.
Baca SelengkapnyaPemerintah Diminta Tegas Jika TikTok Shop Tak Patuhi Aturan di Indonesia
Dilakukannya revisi Permendag 31/2023 pada Oktober tahun lalu, disebut sudah mempertimbangkan banyak hal, termasuk upaya pemerintah dalam melindungi UMKM.
Baca SelengkapnyaRatusan Aplikasi Pemerintah Digabung Jadi Satu Portal, Target Selesai 4 Bulan
Anas menyebut sembilan layanan prioritas akan jadi fondasi utama.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Akan Tutup 123 Perlintasan Sebidang, Ini Alasannya
Pemerintah akan menutup 123 titik perlintasan sebidang antara jalan raya dan jalur kereta api pada 2024.
Baca Selengkapnya