Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bali sudah lebih dulu larang Uber dan Grab Car beroperasi

Bali sudah lebih dulu larang Uber dan Grab Car beroperasi Uber Jkt. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Bali mengaku patuh pada larangan beroperasinya Uber dan Grab Car oleh Gubernur Made Mangku Pastika. Nantinya, larangan itu akan ditindaklanjuti oleh jajaran di kantor cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Unit (DPU).

"Kami mengikuti larangan gubernur karena beliau adalah pembina kami. Kami taati aturan sambil mencari solusi," kata Ketua DPD Organda Bali, I Ketut Eddy Dharma Putra di Denpasar, seperti dilansir Antara, Senin (14/3).

"Sekarang 'bola' ada di tangan DPC dan DPU. Nanti mereka yang akan menindaklanjuti ke anggotanya," tambahnya.

Gubernur Bali Made Mangku Pastika melalui surat tertanggal 26 Februari 2016 yang salah satunya ditembuskan kepada Organda Bali, menyebutkan bahwa taksi Uber dan Grab Car dilarang beroperasi di Pulau Dewata sampai adanya petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

Menindaklanjuti surat Gubernur Bali tertanggal 26 Februari 2016 itu, Sekretaris Daerah Pemprov Bali, Cokorda Ngurah Pemayun meminta Menteri Komunikasi dan Informatika untuk memblokir layanan aplikasi dalam jaringan taksi Uber dan Grab Car di Bali sampai dengan adanya regulasi dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

Surat dari Sekda Bali itu ditembuskan salah satunya kepada Ketua Organda Bali tertanggal 7 Maret 2016.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP