Tahukah Anda? Percepatan Sertifikasi Halal UMKM Jambi Tingkatkan Kepercayaan Konsumen dan Perluas Pasar
Pemerintah Kota Jambi gencar percepat sertifikasi halal UMKM Jambi untuk jamin mutu produk, tingkatkan kepercayaan konsumen, dan perluas akses pasar. Bagaimana dampaknya bagi ekonomi lokal?
Pemerintah Kota Jambi serius mendorong percepatan sertifikasi halal bagi produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Langkah ini bertujuan menjamin keamanan produk serta meningkatkan kepercayaan konsumen secara signifikan. Inisiatif penting ini diumumkan pada Sabtu, 6 September lalu, sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah.
Inisiatif tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi, Ridwan, yang mewakili Wali Kota Jambi Maulana. Pernyataan ini disampaikan saat menghadiri Workshop Percepatan Sertifikasi Halal. Acara penting tersebut diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jambi, menunjukkan sinergi antarlembaga.
Workshop ini berlangsung di Ballroom Shang Ratu Hotel Jambi, kawasan Telanaipura. Ridwan menegaskan bahwa sertifikasi halal menjadi jaminan mutu yang krusial. Ini akan memperluas akses pasar dan mendorong daya saing produk UMKM Jambi, membuka peluang baru bagi pelaku usaha lokal.
Pentingnya Sertifikasi Halal bagi UMKM Jambi
Sertifikasi halal merupakan salah satu jaminan mutu yang esensial bagi produk UMKM di Kota Jambi. Ridwan menyatakan, "Sertifikasi halal menjadi salah satu jaminan mutu yang akan meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas akses pasar, serta mendorong daya saing produk." Hal ini krusial untuk pertumbuhan ekonomi lokal dan keberlanjutan bisnis.
Meskipun banyak produk halal beredar di pasaran, tidak semua memiliki jaminan mutu atau kejelasan dalam proses sertifikasi yang memadai. Sertifikasi halal menjadi sangat penting mengingat konsumen saat ini berasal dari berbagai latar belakang etnis yang beragam. Kebutuhan akan produk yang aman, terpercaya, dan sesuai syariat menjadi prioritas bersama.
Percepatan sertifikasi halal UMKM Jambi juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014. Undang-undang ini secara khusus mengatur tentang Jaminan Produk Halal di Indonesia. Regulasi tersebut mewajibkan setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia memiliki sertifikat halal sebagai jaminan kehalalan produk bagi masyarakat.
Manfaat Strategis Percepatan Sertifikasi Halal
Percepatan sertifikasi halal ini merupakan langkah yang sangat strategis bagi pengembangan UMKM di Kota Jambi. Produk halal menjamin tidak ada unsur haram, proses yang tidak sesuai syariat, atau zat yang membahayakan. Ini memberikan ketenangan dan kepercayaan penuh bagi konsumen dalam memilih produk.
Secara ekonomi, konsep halal membuka pintu peluang pasar yang lebih luas bagi produk UMKM. Dengan sertifikasi ini, produk dapat menjangkau segmen pasar yang lebih besar, baik di tingkat nasional maupun internasional. Ini adalah keuntungan kompetitif yang signifikan dalam persaingan pasar global.
Selain itu, produk halal juga menghadirkan jaminan mutu, kebersihan, dan keamanan bagi seluruh lapisan masyarakat. Jaminan ini diberikan tanpa diskriminasi agama, memastikan akses yang adil bagi semua konsumen. Ini memperkuat posisi produk di mata konsumen dan membangun loyalitas.
Pemerintah Kota Jambi sangat mengapresiasi peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) atas pelaksanaan sosialisasi dan workshop tersebut. Kegiatan ini dinilai sangat efektif dalam mendorong pelaku UMKM memahami sertifikasi halal secara optimal. Ini juga menjadi upaya nyata untuk langsung turun ke lapangan dalam memberikan pendampingan yang berkelanjutan.
Sumber: AntaraNews