Tahukah Anda? LMKN Terapkan One Gate Policy untuk Royalti Lebih Transparan dan Efisien
LMKN resmi menerapkan LMKN One Gate Policy untuk pengelolaan royalti musik digital dan analog. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan transparansi dan efisiensi, memastikan hak pencipta terlindungi.
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) secara resmi mengimplementasikan kebijakan pengelolaan terpusat atau yang dikenal sebagai one gate policy. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam penghimpunan royalti, baik dari penggunaan analog maupun digital. Langkah strategis ini diharapkan dapat memastikan hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait terlindungi secara optimal di seluruh Indonesia.
Kebijakan satu pintu ini diberlakukan untuk menyederhanakan proses pengumpulan royalti, yang sebelumnya mungkin tersebar di berbagai entitas. Dengan sistem terpusat, pengguna akan lebih mudah dalam memenuhi kewajiban royalti mereka, sementara LMKN dapat memantau dan mengelola dana dengan lebih akuntabel. Implementasi ini merupakan respons terhadap kebutuhan akan tata kelola yang lebih modern dan adaptif terhadap perkembangan industri kreatif.
Penerapan one gate policy oleh LMKN ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, serta Permenkum RI Nomor 27 Tahun 2025. Regulasi-regulasi ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi LMKN untuk menjalankan perannya sebagai lembaga pengelola kolektif royalti di Indonesia.
Implementasi Kebijakan Satu Pintu LMKN
Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, menegaskan komitmen lembaganya untuk menghadirkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan efisien. Menurutnya, sistem satu pintu ini akan memberikan kemudahan bagi para pengguna royalti sekaligus menjamin perlindungan hak ekonomi pencipta dan hak terkait. "Kami berkomitmen untuk menghadirkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan efisien. Sistem satu pintu akan memudahkan pengguna, sekaligus memastikan hak ekonomi pencipta dan hak terkait terlindungi,” ujarnya.
Salah satu perubahan signifikan adalah penghimpunan royalti dari platform digital yang sebelumnya ditangani oleh Wahana Musik Indonesia (WAMI). Kini, tugas tersebut akan diambil alih oleh LMKN untuk dan atas namanya sendiri. Proses migrasi data dan keuangan sedang berlangsung, dengan tujuan utama memastikan transisi yang tertib dan akuntabel.
Langkah ini merupakan bagian integral dari LMKN One Gate Policy untuk menciptakan ekosistem royalti yang lebih terstruktur. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih dalam penghimpunan royalti, dan setiap sen yang terkumpul dapat dipertanggungjawabkan. LMKN berharap kebijakan ini dapat menjadi solusi jangka panjang untuk permasalahan transparansi dalam pengelolaan royalti.
Andi Mulhanan Tombolotutu menambahkan, “Kami ingin memastikan setiap pencipta memperoleh hak ekonominya secara adil, transparan, dan berkelanjutan.” Pernyataan ini menggarisbawahi fokus LMKN pada keadilan distribusi dan keberlanjutan pendapatan bagi para pencipta.
Migrasi Data dan Integrasi LMK
Ketua LMKN Hak Terkait, Marcell K Siahaan, menjelaskan bahwa LMKN bersama seluruh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) telah menyepakati sejumlah langkah perbaikan. Kesepakatan ini dicapai setelah rapat koordinasi yang difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada 4 September 2025. Konsolidasi ini penting untuk menyelaraskan visi dan misi seluruh pemangku kepentingan dalam pengelolaan royalti.
Salah satu poin penting dari kesepakatan tersebut adalah kewajiban setiap LMK untuk menyerahkan data anggota dan karya cipta kepada LMKN. Penyerahan data ini bertujuan untuk membentuk database terintegrasi yang komprehensif. Database ini akan menjadi fondasi utama untuk distribusi royalti yang adil dan tepat sasaran.
“Kami sudah menyepakati agar setiap LMK menyerahkan data anggota dan karya cipta kepada LMKN untuk membentuk database terintegrasi. Proposal distribusi royalti juga wajib disampaikan berdasarkan data valid. Hal ini penting untuk menjamin distribusi royalti yang adil dan tepat sasaran,” jelas Marcell K Siahaan. Keterlambatan LMK dalam menyerahkan data dapat menghambat proses distribusi royalti ke anggota mereka, sehingga kedisiplinan data menjadi kunci kelancaran sistem.
Integrasi data ini merupakan elemen krusial dari LMKN One Gate Policy. Dengan data yang valid dan terpusat, LMKN dapat melakukan perhitungan dan distribusi royalti dengan lebih akurat. Ini juga akan meminimalkan potensi sengketa dan meningkatkan kepercayaan para pencipta terhadap sistem pengelolaan royalti.
Komitmen Terhadap Revisi UU Hak Cipta
Selain fokus pada implementasi LMKN One Gate Policy, LMKN dan LMK juga aktif terlibat dalam upaya perbaikan regulasi. Mereka turut serta dalam Rapat Tim Perumus Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang revisi UU Hak Cipta. Rapat penting ini diadakan bersama Badan Kajian DPR RI pada 17 September 2025.
Kehadiran LMKN di forum legislatif ini menunjukkan keseriusan pemerintah dan para pemangku kepentingan dalam memperjuangkan kesejahteraan pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. Revisi UU Hak Cipta diharapkan dapat menjawab tantangan-tantangan baru di era digital dan memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi seluruh pihak.
Partisipasi aktif dalam proses legislasi ini merupakan wujud nyata komitmen LMKN untuk menciptakan lingkungan hukum yang kondusif bagi industri kreatif. Dengan adanya revisi undang-undang, diharapkan akan tercipta kerangka kerja yang lebih adaptif dan responsif terhadap dinamika perkembangan teknologi dan model bisnis baru dalam pemanfaatan karya cipta.
Upaya ini adalah bagian dari visi jangka panjang LMKN untuk memastikan bahwa hak-hak intelektual dihargai dan dikelola dengan baik. Dengan demikian, ekosistem kreatif di Indonesia dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional.
Sumber: AntaraNews