Seleksi Dewan Komisioner OJK Dibuka, Kandidat Wajib Punya Pengalaman 10 Tahun di Sektor Keuangan
Ia menekankan bahwa calon yang mendaftar harus memenuhi syarat administratif, pengalaman, serta rekam jejak moral yang baik.
Proses seleksi calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode kali ini dibuka dengan sejumlah persyaratan ketat. Panitia Seleksi (Pansel) menegaskan bahwa standar yang ditetapkan tidak hanya menitikberatkan pada kompetensi, tetapi juga integritas, rekam jejak, serta kepatuhan hukum dan administrasi calon.
Ketua Sekretariat Pansel DK OJK sekaligus Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal, Arief Wibisono mengatakan, ketentuan ini disusun untuk menjaring putra-putri terbaik bangsa yang mampu memimpin lembaga pengawas sektor keuangan nasional.
Posisi yang diisi meliputi Ketua Dewan Komisioner merangkap anggota, Wakil Ketua merangkap anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap anggota.
"Jabatan yang diisi, Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota," kata Arief dalam Media Briefing *Pengumuman Pendaftaran Seleksi Pemilihan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, di Kemenkeu, Jakarta, Rabu (11/2).
Ia menekankan bahwa calon yang mendaftar harus memenuhi syarat administratif, pengalaman, serta rekam jejak moral yang baik. Persyaratan tersebut menjadi fondasi utama untuk memastikan OJK dipimpin oleh figur yang kredibel dan profesional di tengah tantangan sektor jasa keuangan yang semakin kompleks.
Integritas dan Rekam Jejak
Pansel menetapkan sejumlah syarat dasar bagi calon, di antaranya merupakan warga negara Indonesia, memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik, serta cakap melakukan perbuatan hukum. Calon juga tidak boleh pernah dinyatakan pailit atau menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit.
Selain itu, aspek hukum menjadi perhatian utama. Kandidat tidak boleh pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih. Ketentuan ini tetap berlaku meskipun vonis yang dijatuhkan di bawah lima tahun.
"Kemudian juga tidak pernah dinyatakan pailit, atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit. Kemudian juga sehat jasmani, berusia paling tinggi 65 tahun pada tanggal 2 Juni 2026," ujarnya.
Wajib Punya Pengalaman 10 Tahun di Sektor Keuangan
Tak hanya soal integritas, pengalaman juga menjadi faktor penentu. Pansel menetapkan bahwa setiap calon wajib memiliki pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan paling singkat 10 tahun.
"Kemudian mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan paling singkat 10 tahun. Ini untuk menjadi menjaring putra putri terbaik ya, kita ada pembatasan paling singkat 10 tahun," ujarnya.
Calon juga diminta mengunggah dokumen pendukung yang menunjukkan rekam jejak profesional, seperti ijazah pendidikan terakhir, sertifikat keahlian, hingga bukti pengalaman kerja. Referensi dari asosiasi profesi atau keputusan jabatan strategis, seperti penunjukan sebagai CEO, juga dapat dilampirkan untuk memperkuat profil kandidat.
Selain itu, setiap pendaftar diwajibkan menulis makalah secara mandiri sesuai kerangka acuan yang disediakan. Makalah tersebut akan menjadi salah satu bahan penilaian untuk melihat kemampuan berpikir, visi, serta pemahaman calon terhadap sektor jasa keuangan.
Pansel juga mewajibkan calon untuk menunjukkan kepatuhan administrasi dan transparansi keuangan. Salah satunya dengan melampirkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak selama dua tahun terakhir, yakni tahun pajak 2023 dan 2024, sebagai indikator kedisiplinan dalam memenuhi kewajiban negara.
Selain itu, calon yang merupakan penyelenggara negara harus menyertakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).
Persyaratan lain yang wajib dipenuhi adalah SKCK yang diterbitkan oleh Mabes Polri atau Polda, bukan dari tingkat di bawahnya. Ketentuan ini diberlakukan karena posisi yang diperebutkan merupakan jabatan nasional.