LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Poin-poin kesepakatan final Pemerintah-Freeport dinilai banyak mengandung masalah

Pemerintah dan PT Freeport Indonesia telah mencapai kesepakatan final soal negosiasi Kontrak Karya (KK). Ekonom dari Universitas Tarumanagara Ahmad Redi mengatakan kesepakatan akhir yang disetujui pemerintah dan Freeport tidak memberikan keuntungan yang lebih bagi negara.

2017-08-29 16:30:13
Ekonomi Indonesia
Advertisement

Pemerintah dan PT Freeport Indonesia telah mencapai kesepakatan final soal negosiasi Kontrak Karya (KK). Ada beberapa kesepakatan yang disetujui kedua pihak, salah satunya divestasi saham dan smelter.

Ekonom dari Universitas Tarumanagara Ahmad Redi mengatakan kesepakatan akhir yang disetujui pemerintah dan Freeport tidak memberikan keuntungan yang lebih bagi negara.

"Disetujuinya poin kesepakatan melalui perundingan antara PTFI dan Pemerintah, sesungguhnya tidak memberikan keuntungan bagi Pemerintah Indonesia. Hal ini karena, poin-poin kesepakatan perundingan mengandung masalah," ujar Redi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (29/8).

Menurutnya, pemberian IUPK kepada PT Freeport tidak sesuai dengan UU Minerba. Menurut UU Minerba, IUPK dapat diberikan melalui penetapan Wilayah Pencadangan Negara (WPN) yang harus disetujui DPR. IUPK pun diprioritaskan diberikan kepada BUMN.

Selanjutnya, pembangunan smelter merupakan kewajiban lama PT Freeport yang harus dibangun pada 2014. Namun, hingga saat ini belum juga dibangun, bahkan diperpanjang hingga 2022.

Dia pun menilai pembelian saham divestasi di masa akan berakhirnya Kontrak Karya (KK) merupakan kebijakan yang sesungguhnya merugikan bagi Indonesia karena tanpa membeli saham divestasi pun, pada 2021 atau setelah KK berakhir maka wilayah bekas PT Freeport menjadi milik Pemerintah Indonesia.

Terkait divestasi saham oleh PT Freeport, sesungguhnya dalam KK perpanjangan 1991 sudah ada kewajiban divestasi saham PT Freeport yang harusnya pada 2011 sudah 51 persen dimiliki Pemerintah, namun faktanya hingga saat ini kewajiban divestasi 51 persen ini tidak juga direalisasikan PT Freeport.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengundang Presiden dan CEO Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc Richard C. Adkerson untuk mengumumkan mengenai kesepakatan divestasi saham PT Freeport Indonesia (PT FI).

Jonan mengatakan, ada beberapa kesepakatan terkait perundingan tersebut. Pertama, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), PT FI menyetujui divestasi saham sebesar 51 persen. Saat ini sedang dirundingkan secara detail dan akan dimasukkan menjadi bagian dari lampiran di IUPK, yang tidak akan bisa diubah sampai konsesi atau kontraknya selesai.

"Nanti yang dibahas adalah timing, kalau harga itu negosiasi. Arahan Pak Presiden timing bisa diselesaikan dalam minggu ini. Apalagi CEO Freeport sedang berada di Indonesia," kata Jonan di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (29/8).

Kedua, PT FI berkomitmen dalam membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian dalam waktu lima tahun sampai Januari 2022 atau 5 tahun sejak IUPK diterbitkan. Ketiga, PT FI sepakat menjaga besaran penerimaan negara sehingga lebih baik dari penerimaan negara di bawah perjanjian kontrak karya.

"Pak Presiden juga karena Freeport menyetujui, berdasarkan UU No 4 tahun 2009 tentang perpanjangan operasi, maka maksimum itu 2x10 jadi 2031-2041 persyaratan ada di IUPK, perpanjangan pertama bisa diajukan segera. Nanti yang kedua akan diajukan sebelum tahun 2031," imbuhnya.

Jonan menambahkan, persyaratan tersebut termasuk tidak menunggak pajak, membayar royalti, juga masalah lingkungan hidup. Jika persyaratan tersebut dipenuhi, maka kontrak Freeport bisa diperpanjang.

"Kami juga mengatakan bahwa 51 persen akan dimiliki oleh pemerintah atau lembaga yang ditunjuk sehingga kita punya kepentingan yang sama. Hasil perundingan ini untuk kepentingan negara, masyarakat papua, tapi tetap menjaga iklim investasi. Kita harapkan ini untuk investasi diselesaikan pekan ini," pungkas Jonan.

Advertisement

Baca juga:
Alasan Bos Freeport setujui lepas saham hingga 51 persen
Bos Freeport soal divestasi saham 51 persen: Kami hargai Bapak Presiden Jokowi
Bos BKPM soal kesepakatan Freeport: Masih banyak hal harus didetailkan
Freeport sepakati syarat pemerintah demi perpanjangan kontrak
Freeport jadi IUPK, Sri Mulyani incar penerimaan negara lebih besar
Isi kesepakatan pemerintah dengan Freeport, termasuk perpanjang kontrak hingga 2041

(mdk/sau)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.