Bos Freeport soal divestasi saham 51 persen: Kami hargai Bapak Presiden Jokowi
Merdeka.com - Pemerintah dan PT Freeport Indonesia telah menempuh jalur perundingan, guna menyelesaikan perselisihan yang terjadi setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017. Dalam perundingan tersebut, telah disepakati beberapa hal, salah satunya mengenai divestasi saham hingga 51 persen.
Presiden dan CEO Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc Richard C. Adkerson mengatakan, pihaknya akan berkomitmen untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia, demi berjalannya investasi di Tanah Air.
"Saya ingin menekankan kesediaan kami, kesepakatan kami, untuk melakukan divestasi 51 persen dan untuk membangun smelter. Kami menghargai kepemimpinan Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi)," kata Richard di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (29/8).
Dia juga berencana untuk menambah investasi di Indonesia sebesar USD 20 miliar. Di mana, sebagian besar dana tersebut dianggarkan untuk pengembangan tambang bawah tanah. Sehingga, dengan adanya kesepakatan dengan pemerintah, Richard meyakini rencana tersebut bisa terealisasi.
Selain itu, Freeport juga telah bersedia meningkatkan penerimaan negara dibandingkan saat izin usaha Freeport masih berupa Kontrak Karya. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara (minerba).
"Pembangunan dan operasi akan menyediakan ribuan lapangan kerja di Papua, akan memberikan manfaat sosial dan keuntungan finansial yang besar bagi provinsi dan negara Republik Indonesia," pungkasnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya