Isi kesepakatan pemerintah dengan Freeport, termasuk perpanjang kontrak hingga 2041

Jonan mengatakan, ada beberapa kesepakatan terkait perundingan tersebut. Salah satunya adalah sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), PT FI menyetujui divestasi saham sebesar 51 persen.

Siti Nur Azzura
Oleh Siti Nur Azzura - Reporter
Isi kesepakatan pemerintah dengan Freeport, termasuk perpanjang kontrak hingga 2041
Freeport. ©2014 Merdeka.com

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengundang Presiden dan CEO Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc, Richard C Adkerson ke Jakarta. Dalam pertemuan ini, Freeport dan pemerintah menyepakati banyak hal.

Jonan mengatakan, ada beberapa kesepakatan terkait perundingan tersebut. Salah satunya adalah sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), PT FI menyetujui divestasi saham sebesar 51 persen. Saat ini sedang dirundingkan secara detail dan akan dimasukkan menjadi bagian dari lampiran di IUPK, yang tidak akan bisa diubah sampai konsesi atau kontraknya selesai.

"Nanti yang dibahas adalah timing, kalau harga itu negosiasi. Arahan Pak Presiden timing bisa diselesaikan dalam minggu ini. Apalagi CEO Freeport sedang berada di Indonesia," kata Jonan di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (29/8).

Berikut rincian kesepakatan antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia.

1. Landasan hukum yang mengatur hubungan antara Pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), bukan berupa Kontrak Karya.

2. Divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 51 persen untuk Kepemilikan Nasional Indonesia. Hal-hal teknis terkait tahapan divestasi dan waktu pelaksanaan akan dibahas oleh tim dari Pemerintah dan PT Freeport Indonesia.

3. PT Freeport Indonesia membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter selama 5 tahun, atau selambat-lambatnya sudah harus selesai pada Oktober 2022, kecuali terdapat kondisi force majeur.

4. Stabilitas Penerimaan Negara. Penerimaan negara secara agregat lebih besar dibanding penerimaan melalui Kontrak Karya selama ini. Yang didukung dengan jaminan fiskal dan hukum yang terdokumentasi untuk PT FI.

5. Setelah PT Freeport Indonesia menyepakati 4 poin di atas, sebagaimana diatur dalam IUPK maka PT Freeport Indonesia akan mendapatkan perpanjangan masa operasi maksimal 2x10 tahun hingga 2041.

Rekomendasi