Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Freeport jadi IUPK, Sri Mulyani incar penerimaan negara lebih besar

Freeport jadi IUPK, Sri Mulyani incar penerimaan negara lebih besar Sri Mulyani. ©2017 merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu

Merdeka.com - Pemerintah dan PT Freeport Indonesia telah menyelesaikan perselisihan yang terjadi setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah No 1 tahun 2017. Dalam perundingan tersebut, telah disepakati beberapa hal, salah satunya mengenai izin usaha PT Freeport di Indonesia.

Kesepakatannya, landasan hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), bukan berupa Kontrak Karya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, nantinya dalam IUPK ini akan diatur beberapa hal, salah satunya mengenai penerimaan negara.

"Selama ini perundingan dengan PT Freeport Indonesia tidak mudah. Namun yang penting adalah apa proyeksi dari operasi ini sampai tahun 2031-2041. Berapa jumlah investasi yang dilakukan dan bagaimana revenue yang diperoleh dari operasi sampai 2041," kata Sri Mulyani di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (29/8).

Dia menambahkan, dengan diubahnya izin usaha PT Freeport, maka penerimaan negara secara agregat akan lebih besar dibanding penerimaan melalui Kontrak Karya selama ini. Hal ini didukung dengan jaminan fiskal dan hukum yang terdokumentasi untuk PT Freeport.

"Salah satu kesepakatannya, mengenai jaminan bahwa penerimaan negara dari operasi PT Freeport harus lebih besar dari apa yang selama ini diterima oleh Kontrak Karya. Karena operasi PT Freeport menghasilkan penerimaan negara dalam bentuk pajak maupun penerimaan negara bukan pajak dan dari sisi perpajakan lainnya," imbuhnya.

Nantinya, bentuk penerimaan negara dari operasi PT Freeport akan dimasukkan dalam IUPK huruf M dan O. Meski begitu, poin-poin mengenai penerimaan negara ini tak hanya berlaku untuk PT Freeport, melainkan untuk seluruh usaha minerba di Indonesia.

"Nanti akan dijelaskan mengenai apa kewajiban dari PT Freeport dalam memenuhi kewajiban untuk menyetorkan penerimaan negara baik dalam bentuk royalti, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, PBB, pajak daerah, dan dalam bentuk sharing revenue antara pusat dan daerah," pungkas Sri Mulyani.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP