Alasan Bos Freeport setujui lepas saham hingga 51 persen
Merdeka.com - Presiden dan CEO Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc Richard C. Adkerson mengatakan pihaknya telah setuju mengenai kesepakatan divestasi saham 51 persen. Hal ini merupakan bentuk dari komitmen PT Freeport Indonesia yang mematuhi aturan yang berlaku di Tanah Air.
Dalam kesepakatan tersebut, Freeport juga setuju untuk membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter selama 5 tahun. Dengan begitu, perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini bisa memperpanjang kontraknya di Indonesia.
"Kami telah mencapai dasar kesepakatan dan ini sederhana, Freeport telah sepakat untuk melakukan divestasi 51 persen dan membangun smelter. Pemerintah Indonesia telah menyetujui sebuah langkah maju untuk perpanjangan hingga tahun 2041 dengan pendekatan 2 hingga 10 dan untuk memberi kami kepastian dan jaminan masalah fiskal dan hukum," ujar Richard di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (29/8).
Kesepakatan tersebut juga menyebutkan bahwa landasan hukum yang mengatur hubungan antara Pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), bukan berupa Kontrak Karya (KK).
Meski begitu, pemerintah belum menentukan sistem pajak yang akan diberikan kepada PT Freeport. Mengingat, saat ini Freeport masih berupa Kontrak Karya dengan sistem perpajakan naildown (tetap) hingga akhir 2017. Sedangkan, jika Freeport beralih menjadi IUPK, maka perusahaan tersebut harus menganut sistem perpajakan prevailing (berubah-ubah).
"Kami perlu memiliki kepastian dengan pemerintah bahwa kita tahu bahwa rezim keuangan akan terus maju seiring investasi dilakukan di ujung depan namun pendapatan dibuat jauh melampaui jangkauan. Jika tidak, kita tidak bisa melakukan investasi, tidak akan ada sumber daya untuk operasi kita," imbuhnya.
Sehingga, Richard berharap negosiasi mengenai hal-hal teknis terkait tahapan divestasi dan waktu pelaksanaan bisa segera selesai. Mengingat, keempat isu yang dirundingkan, yaitu stabilitas investasi jangka panjang, kelanjutan operasi Freeport hingga 2041, pembangunan smelter, dan divestasi saham adalah satu paket yang harus disepakati sekaligus.
"Kita perlu menyelesaikan dan mendokumentasikan agar kita dapat bergerak maju dengan proses administrasi namun sampai saat itu Kontrak Karya tetap berlaku. Kami akan mengerjakan paket yang telah kami susun maka kita akan maju ke kesepakatan berikutnya," pungkas Richard.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya