Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bos BKPM soal kesepakatan Freeport: Masih banyak hal harus didetailkan

Bos BKPM soal kesepakatan Freeport: Masih banyak hal harus didetailkan Thomas Lembong. ©2014 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong menilai kesepakatan antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia merupakan langkah awal positif. Namun, hal ini belum final, karena kedua belah pihak selanjutnya harus membahas rincian kesepakatan.

"Perjalanan masih belum selesai, masih ada perjalanan selanjutnya karena kedua belah pihak harus mendetilkan banyak hal," ujar Tom, sapaan karib Thomas seperti dikutip dari Antara seusai pelantikan pejabat BKPM di Jakarta, Selasa (29/8).

Rincian seperti harga divestasi, parameter fiskal serta kepastian jangka panjang, menurut Tom, tentu masih harus diputuskan. Dia menilai investasi Freeport di Indonesia yang bernilai lebih dari Rp 200 triliun untuk satu proyek tunggal dipastikan memerlukan kepastian dari segi fiskal.

"Balik modalnya bagi mereka pasti puluhan tahun sehingga perlu kepastian soal parameter fiskal. Kalau misal di tengah jalan, diubah secara drastis, hitungan investasi jangka panjangnya bisa kacau," ungkapnya.

Mantan Menteri Perdagangan itu menuturkan, meski kesepakatan yang ada baru langkah awal dan butuh waktu, dia menekankan kondisi kondusif harus dijaga demi menciptakan iklim investasi yang mendukung. "Yang penting sejauh mungkin kita upayakan suasana yang kondusif, positif, kalem, dan profesional," tuturnya.

Dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa, diumumkan bahwa pemerintah dan PT Freeport Indonesia sepakat untuk menempuh jalur perundingan, guna menyelesaikan perselisihan yang terjadi setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2017.

Dari hasil perundingan disepakati sebagai berikut, pertama divestasi yang akan dilakukan PT Freeport menjadi 51 persen. Pada saat ini masih dirundingkan secara detail dan akan dilampirkan di IUPK. Terkait yang tidak bisa diubah sampai konsensi dan kontrak selesai akan ada pembicaraan lanjutan.

Kedua, Freeport sepakat untuk bangun smelter sampai dalam jangka waktu lima tahun, sejak IUPK-nya diterbitkan. Secara detailnya akan dilampirkan pada keterangan selanjutnya.

Ketiga, Freeport telah sepakat untuk menjaga besaran penerimaan negara. "Jadi besarannya lebih baik dibandingkan penerimaan negara di bawah perjanjian kontrak karya sebelumnya," kata Menteri ESDM Ignasius Jonan.

Setelah PT Freeport Indonesia menyepakati poin tersebut, sebagaimana diatur dalam IUPK maka PT Freeport Indonesia akan mendapatkan perpanjangan masa operasi maksimal 2x10 tahun hingga tahun 2041.

Pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan bekerja sama untuk segera menyelesaikan dokumentasi dari struktur yang disepakati, dan PT Freeport Indonesia akan mendapatkan persetujuan korporasi yang dibutuhkan.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP