Catat, Ini Tanggal Cuti Bersama PNS Tahun 2024 Sudah Disahkan Pemerintah

Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.

cuti bersama
PNS Boleh Cuti dan Bebas Bepergian saat Libur Natal dan Tahun Baru 2024

Pemberian cuti tahunan dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas.

Tips Libur Tahun Baru
Pesan Tahun Baru 2025 dari Menteri PANRB: PNS Tetap Wajib Layanan Publik

Ia juga mengajak para PNS diseluruh Indonesia untuk menyambut tahun baru dengan penuh semangat, suka cita, dan optimisme.

Berita Update
Pesan Tahun Baru 2025 dari Menteri PANRB: PNS Tetap Wajib Layanan Publik

Ia juga mengajak para PNS diseluruh Indonesia untuk menyambut tahun baru dengan penuh semangat, suka cita, dan optimisme.

Berita Update
Menpan-RB Minta Kepala Daerah Selektif Kasih Cuti Natal dan Tahun Baru, Ini Alasannya

Cuti tetap diprioritaskan untuk pegawai yang merayakan Natal.

Berita Update
Pemerintah Blak-blakan Alasan Tak Ada Tambahan Cuti Bersama Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Warsito menekankan, tidak ada penambahan cuti bersama tahun ini, meskipun terdapat banyak masukan dari berbagai pihak.

Natal dan Tahun Baru
Menteri Anas Ingatkan PNS Dilarang Perpanjang Libur Lebaran

Menteri PANRB, Azwar Anas mengingatkan agar PNS tidak memperpanjang libur lebaran.

PNS
FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024

Pemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.

Aparatur Sipil Negara (ASN)
Polri Beri Dispensasi Perpanjangan SIM-STNK yang Mati saat Lebaran, Tak Akan Ditilang

Polri berikan toleransi kepada masyarakat pemegang SIM dan STNK yang habis masa berlakunya selama libur Lebaran

SIM
Prabowo Tetapkan Cuti Bersama ASN Tahun 2025, Berikut Jadwal Lengkapnya

Cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.

Cuti Bersama 2025
Daftar Lengkap Cuti Bersama ASN 2024

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024.

Presiden Jokowi