Penumpang Pesawat di Turki Dilarang Langsung Berdiri Usai Mendarat, Siap-Siap Didenda Rp1 Juta
Memadati lorong pesawat sebelum parkir mengganggu penumpang dan keselamatan penerbangan.
Otoritas penerbangan sipil Turki mengeluarkan peraturan baru yang memungkinkan pemberian denda hingga 2.603 lira Turki (sekitar Rp1,100,000 atau USD 67) bagi penumpang pesawat yang berdiri terlalu cepat dan memadati lorong saat menunggu giliran turun dari pesawat.
Kebijakan ini diumumkan oleh Direktorat Jenderal Penerbangan Sipil Turki dan dikirimkan kepada seluruh maskapai penerbangan nasional. Maskapai diminta untuk menginformasikan penumpang dan meminta awak kabin melaporkan pelanggaran yang terjadi.
“Mohon hormati prioritas turunnya penumpang di depan atau sekitar Anda dan tunggu giliran Anda,” demikian isi pemberitahuan tersebut.
Selain berdiri terlalu cepat, beberapa tindakan lain yang dianggap melanggar dan dapat dikenai denda antara lain:
- Membuka sabuk pengaman saat pesawat masih meluncur ke terminal.
- Membuka rak bagasi kabin sebelum pesawat benar-benar berhenti dan diparkir.
- Seluruh tindakan tersebut dikategorikan sebagai “sangat dilarang” karena berisiko mengganggu keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang serta kru.
Menurut otoritas, langkah ini diambil menyusul meningkatnya jumlah penumpang yang tidak sabar dan terburu-buru berdiri, bahkan saat pesawat belum berhenti total. Kondisi ini menimbulkan kekacauan di dalam kabin dan memperlambat proses penurunan penumpang.
Fenomena “Aisle Bug” Dianggap Gangguan
Perilaku penumpang yang terburu-buru berdiri dan memenuhi lorong pesawat, dikenal secara tidak resmi sebagai “kutu lorong” (aisle bug), telah lama menjadi keluhan di kalangan wisatawan. Banyak yang menilai perilaku ini tidak sopan dan merugikan penumpang lain yang mengikuti prosedur dengan tertib.
Para ahli etika menyarankan agar penumpang menunggu barisan kursinya kosong sebelum berdiri dan bergerak ke lorong. Pengecualian bisa diberikan bagi mereka yang memiliki penerbangan lanjutan yang mendesak.
Di Amerika Serikat, kode dari Administrasi Penerbangan Federal (FAA) sebenarnya juga mengatur bahwa pramugari wajib memberi tahu kapten jika ada penumpang berdiri saat pesawat belum parkir. Namun, aturan ini hanya berlaku selama lampu tanda sabuk pengaman masih menyala.
Bandara-bandara di AS bahkan telah mengambil langkah untuk mengatur penumpang di area boarding, seperti memasang alarm pada boarding pass yang dipindai sebelum zona boarding yang ditentukan terbuka.