LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Pengusaha keberatan bayar iuran Tapera

Pengusaha keberatan bayar iuran Tapera. Menurutnya, iuran yang harus dibayarkan pengusaha sangat memberatkan. Rosan berharap pemerintah tidak memaksakan beban iuran bagi pemberi kerja atau perusahaan. Sebab, target kepesertaan Tapera lebih menyasar kepada MBR dan pekerja informal.

2016-10-27 18:11:54
UU Tapera
Advertisement

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani, menolak penerapan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat. Menurutnya, iuran yang harus dibayarkan pengusaha sangat memberatkan.

Rosan mengatakan, pengesahan UU Tapera harus adil serta tidak hanya ditujukan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). "Undang Undang Tabungan Perumahan Rakyat dibuat untuk mengatasi masalah, karena tidak adanya dana efektif jangka panjang untuk pembiayaan perumahan. Tapi besaran iuran yang diatur masih memberatkan pengusaha," kata Rosan di Jakarta, Kamis (27/10).

Seperti diketahui, keberadaan UU Tapera diharapkan dapat mengurangi angka kebutuhan rumah (backlog). Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) angka backlog mencapai 13,5 juta unit. Sejak 2015, pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi backlog melalui Program Satu Juta Rumah.

Rosan berharap pemerintah tidak memaksakan beban iuran bagi pemberi kerja atau perusahaan. Sebab, target kepesertaan Tapera lebih menyasar kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan pekerja informal yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dikatakan, seharusnya sumber pendanaan Tapera berasal dari APBN-APBD atau dari sumber-sumber pembiayaan publik lainnya, yang selama ini sudah dipungut dari pelaku usaha melalui pajak.

"Pemerintah seharusnya lebih dulu mewujudkan target pembangunan satu juta rumah bagi masyarakat dan memperkuat kerja sama dengan pengembang. Pekerja formal tidak perlu dibebani iuran sebagaimana isi UU Tapera," kata Rosan.

Baca juga:
Kementerian PU-Pera: Program Tapera mulai berjalan akhir 2017
Indonesia tertinggal 60 tahun dengan Singapura soal UU Tapera
Dinilai cacat, pengesahan 2 undang-undang ini ditolak DPD
BKPM akui iuran Tapera jadi beban baru bagi investor
Aria Bima minta investor tak resah dengan pengesahan UU Tapera
REI: UU Tapera tak lantas buat pengembang minat bangun rumah murah
Pemerintah janjikan bunga KPR 5 persen usai adanya UU Tapera

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.