Pemerintah janjikan bunga KPR 5 persen usai adanya UU Tapera
Merdeka.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjamin masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), setelah adanya Undang-Undang Tabungan Perumahan (Tapera), akan memiliki rumah dengan bantuan pembiayaan bunga rendah yaitu lima persen.
"Ini diharapkan kekurangan (backlog) perumahan yang saat ini mencapai 15 juta dapat diatasi terutama bagi MBR," kata Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Maurin Sitorus menjawab pertanyaan pers di Jakarta, seperti dilansir Antara, Sabtu (27/2).
Menurut Maurin, bunga yang dikenakan tersebut lebih rendah dibandingkan suku bunga pada umumnya yang besarannya mencapai 12 persen dan pembelinya terbebas dari pajak pertambahan nilai (PPN).
Dia juga menyampaikan bahwa UU Tapera dibuat berdasarkan asas gotong-royong. Artinya masyarakat yang mampu membantu masyarakat yang penghasilannya rendah dengan membayar iuran tiap bulan. Masyarakat yang mampu akan memperoleh hasilnya dan bunga setelah berakhir masa kepesertaannya.
Terkait dengan potongan iuran Tapera sebesar tiga persen, Maurin menyampaikan bahwa besaran potongan itu sebelumnya memang tercantum dalam rancangan atau draf awal Rancangan Undang-undang (RUU) Tapera, dengan rincian 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen ditanggung pemberi kerja.
"Setelah ditetapkan jadi UU Tapera, besaran iuran itu tidak diatur dalam UU namun akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP)," katanya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya