Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dinilai cacat, pengesahan 2 undang-undang ini ditolak DPD

Dinilai cacat, pengesahan 2 undang-undang ini ditolak DPD DPD keberatan disahkan 2 undang-undang. ©dpd ri

Merdeka.com - DPD keberatan atas disahkannya UU Tapera dan UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Pasalnya, mereka menilai pembahasan kedua peraturan itu cacat formil karena tidak sesuai dengan mekanisme pembahasan RUU yang telah diamanatkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Oleh karena itu, DPD melalui Komite II akan mempertimbangkan untuk melakukan judicial review ke MK. Keberatan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komite II DPD Anna Latuconsina.

Anna menjelaskan, MK dalam putusannya menyatakan DPD memiliki kewenangan yang sama dalam pengajuan RUU. Selain itu, DPD berhak untuk ikut membahas RUU dari awal sampai akhir pembahasan.

"Pembahasan UU Tapera dan UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam tidak memenuhi kedua unsur yang disebutkan dalam putusan MK. Oleh karena itu, Komite II DPD RI akan melakukan langkah-langkah konstitusional dengan mempertimbangkan kemungkinan diajukannya uji materiil atau judicial review kepada MK," tegas Anna.

Selain cacat formil, kedua undang-undang itu juga secara materiil dianggap mengandung beberapa muatan yang perlu mendapatkan perhatian dari DPD para senator.

Terkait UU Tapera, Komite II DPD menilai substansi di dalam peraturan tidak mengakomodasi tentang ketersediaan dan kepemilikan tanah, dan kestabilan harga tanah. UU Tapera juga dianggap mengalami tumpang tindih dengan UU BPJS, terutama dalam hal iuran.

"UU Tapera juga harus mampu memprioritaskan kepentingan ketersediaan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah, bukan hanya kepada kepentingan ekonomi. Tidak adanya unsur masyarakat sebagai peserta Tapera dalam struktur Badan Pengelola (BP) Tapera menunjukkan belum adanya keadilan bagi peserta Tapera," jelasnya.

Sementara itu, mengenai UU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Anna menjelaskan, pihaknya sudah lama menyadari pentingnya perlindungan untuk nelayan.

"Jauh sebelum DPR menyiapkan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, DPD RI telah menyiapkan Naskah Akademik dan Draft RUU itu untuk dibahas bersama pemerintah dan DPR. Namun kemudian RUU ini menjadi usul inisiatif DPR, sementara pada saat pembahasan Prolegnas, DPR maupun Pemerintah belum memiliki Naskah Akademik dan draft RUU," terangnya.

Meski demikian, Anna menjelaskan bahwa ada perbedaan substansi antara UU yang ditetapkan pemerintah dan DPR dengan draft RUU inisiatif DPD. "Dalam draft RUU inisiatif DPD RI terdapat ketentuan mengenai dana bantuan langsung yang diperuntukkan untuk nelayan, Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan, dan koperasi perikanan."

"Selain itu, DPD RI juga memasukkan ketentuan tentang penyelesaian sengketa antar nelayan yang diselesaikan melalui pertemuan langsung antara para pihak yang bersengketa, termasuk larangan dan sanksi bagi nelayan yang menyalahgunakan bantuan dari pemerintah dan pemda atau menggunakan fasilitas penangkapan ikan yang berpotensi merusak lingkungan," tambahnya.

(mdk/hrs)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
UU Pemilu Digugat Lagi, Batas Usia Capres Maksimal 65 Tahun & Maju Pilpres Dibatasi 2 Kali
UU Pemilu Digugat Lagi, Batas Usia Capres Maksimal 65 Tahun & Maju Pilpres Dibatasi 2 Kali

Aturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).

Baca Selengkapnya
7 Tanda Penuaan Dini pada Wajah dan Pemicunya, Cegah Sebelum Terlambat
7 Tanda Penuaan Dini pada Wajah dan Pemicunya, Cegah Sebelum Terlambat

Tanda penuaan dini pada wajah dapat mencakup berbagai perubahan yang terlihat nyata.

Baca Selengkapnya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ucapan Ulang Tahun untuk Ibu Kandung, Tulus Penuh Doa Kebaikan
Ucapan Ulang Tahun untuk Ibu Kandung, Tulus Penuh Doa Kebaikan

Memberikan ucapan ulang tahun untuk ibu adalah bentuk perhatian.

Baca Selengkapnya
DPD Bentuk Pansus Pemilu Dinilai Langgar UU MD3
DPD Bentuk Pansus Pemilu Dinilai Langgar UU MD3

Seluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.

Baca Selengkapnya
Penampilan Kece Uut Permatasari, Ibu Dua Anak yang Masih Seperti ABG
Penampilan Kece Uut Permatasari, Ibu Dua Anak yang Masih Seperti ABG

Di usianya yang kini genap 41 tahun dan telah dikaruniai dua orang anak, nampak tak banyak yang berubah dari penampilan Uut Permatasari.

Baca Selengkapnya
Kejatuhan Cicak Pertanda Apa? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Kejatuhan Cicak Pertanda Apa? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Kejatuhan cicak pertanda apa? Bagi beberapa orang jadi pertanda keberuntungan atau peristiwa di masa depan.

Baca Selengkapnya
PAN Tolak Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu
PAN Tolak Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu

Semua persengkataan pemilu harus diselesaikan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.

Baca Selengkapnya
Contoh Ucapan Terima Kasih Sudah Dijenguk, Bikin Kerabatmu Merasa Dihargai
Contoh Ucapan Terima Kasih Sudah Dijenguk, Bikin Kerabatmu Merasa Dihargai

Ucapan terima kasih yang diberikan juga bukan hanya sekedar kata-kata, namun menjadi ungkapan tulus dan penuh rasa syukur atas perhatian.

Baca Selengkapnya