Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Indonesia tertinggal 60 tahun dengan Singapura soal UU Tapera

Indonesia tertinggal 60 tahun dengan Singapura soal UU Tapera kredit rumah. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Awal tahun 2016, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi Undang-Undang (UU). Lahirnya UU Tapera ini akan bisa menjawab permasalahan kebutuhan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera), Maurin Sitorus menilai semestinya pengesahan ini dilakukan sejak dulu oleh pemerintah.

"Masalah Tapera kita tertinggal negara lain Singapura sudah sejak tahun 50-an, Tiongkok tahun 1990, Amerika dan Brazil juga tahun 1990-an tapi sekarang tahun ini kita baru mulai," ujarnya di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (13/10).

Menurutnya, tingkat kemajuan suatu negara bisa dinilai dari tersedianya infrastruktur, salah satunya ketersediaan tempat tinggal.

"Pergi suatu negara banyak kumuh artinya negara itu belum maju dan sejahtera. Suatu negara bisa maju terlihat dari kantor perumahannya," ungkapnya.

Meski baru disahkan, dia menyakini UU Tapera akan mendongkrak industri perumahan sebagai lokomotif perekonomian nasional. Sebab, pembangunan satu unit rumah bakal mendorong pertumbuhan industri lain dan menciptakan lapangan kerja.

"UU ini menjawab bahwa pemerintah sudah serius menangani masalah perumahan, masalah yang sangat strategis dan important," ucap Maurin.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP