Penetapan UMP 2026 Berpotensi Timbulkan Tekanan Biaya Operasional
Pemerintah mengeluarkan nilai indeks atau alfa pada rentang 0,5 hingga 0,9 sebagai salah satu variabel penetapan upah.
Ketua Dewan Pembina Asosiasi Persepatuan Indonesia (APRISINDO), Harijanto menyampaikan bahwa kenaikan upah tidak selaras dengan pertumbuhan produktivitas berpotensi menimbulkan tekanan biaya, yang pada akhirnya dapat mendorong kenaikan harga maupun tekanan efisiensi tenaga kerja.
"Dalam kondisi tersebut, setiap tambahan beban biaya perlu dicermati secara hati-hati karena berisiko menimbulkan tekanan lanjutan terhadap operasional perusahaan apabila tidak disertai langkah mitigasi yang memadai," kata Harijanto dalam keterangannya, Kamis (18/12).
Mitigasi dan Pembinaan
Dia menambahkan bahwa mitigasi dan pembinaan perlu dipersiapkan, khususnya bagi perusahaan yang menghadapi keterbatasan kemampuan, agar penyesuaian kebijakan tidak langsung berujung pada langkah efisiensi tenaga kerja, sehingga keberlangsungan usaha dapat terjaga dan risiko pemutusan hubungan kerja dapat dihindari.
Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi Lukman mengatakan, saat ini sebagian besar industri terutama sektor padat karya masih dihadapkan oleh berbagai tantangan domestik seperti tantangan daya beli konsumen, tingginya biaya operasional, maraknya impor ilegal, ketergantungan bahan baku impor, dan lainnya.
Selain dihadapkan oleh berbagai tantangan domestik, sektor padat karya di tahun 2026 juga masih akan menghadapi tantangan eksternal, termasuk dinamika dan kebijakan perdagangan internasional yang serba tidak pasti, yang berdampak langsung pada kinerja ekspor dan keberlangsungan usaha.
"Kondisi ini menjadikan sektor padat karya sangat sensitif terhadap tambahan biaya, termasuk kenaikan upah yang tidak proporsional," ujar dia.
Dunia Usaha Tetap Hormati Keputusan Pemerintah
Diketahui, pemerintah mengeluarkan nilai indeks atau alfa pada rentang 0,5 hingga 0,9 sebagai salah satu variabel penetapan upah.
Adhi mengatakan, dengan mempertimbangkan seluruh dinamika tersebut, dunia usaha akan tetap menghormati keputusan Presiden Republik Indonesia yang telah menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan sebagai dasar penetapan Upah Minimum Tahun 2026.
"Sehubungan dengan itu, dunia usaha menegaskan bahwa masih terdapat satu fase krusial yang perlu menjadi fokus bersama, yaitu proses penetapan upah minimum di tingkat daerah," ujar dia.
Aturan UMP 2026 Diteken Presiden
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan terbaru. Di dalamnya memuat mengenai formula penghitungan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2026.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menerangkan, PP Pengupahan sudah diteken Presiden Prabowo pada Selasa, 16 Desember 2025.
"Alhamdullah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025," kata Yassierli dalam keterangan resmi, Selasa (16/12) malam.
Dia menjelaskan, proses penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Presiden.