Pemkab Kotim Genjot Optimasi Retribusi Bangunan Gedung, Targetkan PAD Miliar Rupiah
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) serius menggenjot optimasi Retribusi Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) demi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah, mengingat potensi besar yang belum tergali.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tengah gencar mengoptimalkan penerimaan dari retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi (SLF). Langkah ini diambil untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan, dipimpin langsung oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Kotim.
Optimalisasi ini dilakukan mengingat besarnya potensi PAD yang belum tergali sepenuhnya dari sektor perizinan bangunan. Banyak perusahaan besar swasta dan bangunan individu yang belum memenuhi kewajiban perizinan ini. DCKTRP Kotim berkomitmen untuk menagih seluruh retribusi yang seharusnya masuk ke kas daerah.
Pelaksana Tugas Kepala DCKTRP Kotawaringin Timur, Mentana Dhinar Tistama, menyatakan bahwa potensi retribusi dari PBG dan SLF sangat besar. Jika semua pihak mematuhi aturan, pendapatan daerah bisa berkali-kali lipat dari kondisi saat ini. Pihaknya akan terus mengoptimalkan penagihan sesuai arahan Bupati.
Potensi Besar Retribusi Bangunan Gedung yang Belum Tergali
Retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) adalah izin krusial yang harus dimiliki sebelum pembangunan dimulai, memastikan rencana konstruksi sesuai standar berlaku. PBG merupakan pengganti dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah disesuaikan dengan regulasi terbaru. Sementara itu, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen penting yang diterbitkan setelah bangunan selesai, menyatakan bahwa struktur tersebut aman dan layak digunakan sesuai peruntukannya.
Menurut Mentana Dhinar Tistama, potensi PAD dari sektor retribusi bangunan gedung ini masih sangat besar dan belum dimanfaatkan secara maksimal. Data menunjukkan bahwa baru sekitar 19 persen dari total perusahaan besar swasta di Kotim yang telah memproses perizinan SLF dan PBG. Angka ini mengindikasikan bahwa mayoritas, atau sekitar 81 persen, perusahaan belum melaksanakan proses perizinan yang diwajibkan.
Secara spesifik, dari 68 perusahaan besar yang beroperasi di Kotawaringin Timur, baru 13 di antaranya yang telah mengurus PBG dan SLF. Kondisi ini menunjukkan adanya celah besar dalam penerimaan daerah yang dapat dioptimalkan. Pemerintah daerah kini berfokus untuk mendorong kepatuhan perizinan ini demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
Progres dan Target Penerimaan Retribusi PBG dan SLF
DCKTRP Kotim telah menunjukkan progres positif dalam upaya penagihan retribusi bangunan gedung. Sebagai contoh, pihaknya saat ini sedang memproses permohonan PBG dan SLF dari PT Uni Primacom. Perusahaan tersebut memiliki 281 objek bangunan, dengan estimasi nilai retribusi yang akan diterima mencapai sekitar Rp200 juta.
Selain itu, DCKTRP juga akan segera mendapatkan pemasukan signifikan dari PBG dan SLF PT Agro Wana Lestari serta PT Karya Makmur Sejahtera. Kedua perusahaan ini sedang dalam proses penerbitan perizinan, dengan perkiraan total nilai retribusi sekitar Rp500 juta. Ini menunjukkan bahwa upaya penagihan mulai membuahkan hasil nyata dalam meningkatkan pendapatan daerah.
Mentana Dhinar Tistama mengungkapkan optimisme terhadap pencapaian target PAD dari sektor ini. "Untuk 2025 ini, realisasi retribusi dari PBG dan SLF ini sudah melampaui target. Target kita tahun 2025 ini Rp4 miliar, sedangkan realisasi sampai Oktober lalu sudah Rp4,3 miliar. Kami optimis di akhir Desember nanti sampai Rp5 miliar," ujarnya. Pencapaian ini menjadi bukti efektivitas langkah-langkah optimalisasi yang diambil.
Dorongan Kepatuhan dan Dukungan Perusahaan
Potensi besar yang akan terus dioptimalkan ini mencakup sekitar 55 perusahaan besar swasta perkebunan kelapa sawit yang belum mengurus PBG dan SLF. Selain itu, terdapat juga banyak objek bangunan usaha dan bangunan milik individu yang tersebar di seluruh kecamatan di Kotawaringin Timur. Semua pihak ini menjadi target utama dalam upaya peningkatan kepatuhan perizinan.
Kepala Bagian Legalitas PT Uni Primacom, Dwi Larjono, menegaskan komitmen perusahaannya untuk mematuhi semua aturan yang berlaku, termasuk terkait perizinan PBG dan SLF. Kepatuhan ini tidak hanya sebagai kewajiban, tetapi juga sebagai bentuk dukungan perusahaan terhadap pembangunan daerah. Retribusi yang dibayarkan akan berkontribusi langsung pada kemajuan Kotim.
"Kami dari perusahaan berharap ada kemudahan-kemudahan, selain aturan-aturan maupun persyaratan yang ada itu kita penuhi," sebut Dwi. Pernyataan ini menunjukkan harapan dari pihak swasta agar proses perizinan dapat berjalan lebih efisien dan transparan, meskipun mereka tetap berkomitmen untuk memenuhi persyaratan yang ada. Sinergi antara pemerintah dan swasta sangat penting dalam mencapai tujuan ini.
Sumber: AntaraNews